Masa Sanggah PPPK Tahun 2024, Jadwal dan Ketentuan, Cek di Sini

Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diumumkan sejak 30 Oktober 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Net
Ilustrasi PPPK 

Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis  tambahan: 13 - 28 Desember 2024 

Pengumuman hasil kelulusan: 24 - 31 Desember 2024 

Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025 

Usul penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025 

Tahapan Seleksi PPPK Tahun 2024 

Seleksi Administrasi 

Seleksi Kompetensi 

Seleksi Wawancara 

Sistem Penilaian PPPK Periode I 

Mengutip dari laman resmi menpan.go.id, seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT). 

Untuk sistem penentuan kelulusan dinilai berdasarkan peringkat terbaiknya. 

"Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas," ucap Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja. 

Setiap Instansi juga harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing. 

Selain itu ada kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti seleksi PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. 

Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun dan jenjang ahli muda minimal 3 tahun. 

Tetapi, syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan. 

Syarat kelulusan lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved