Materi dan Nilai Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP SKD CPNS 2024, Perhatikan Sistem Penilaiannya

Diketahui, tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai 16 Oktober-14 November.

Grafis Tribun Style
ilustrasi CPNS. Diketahui, tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai 16 Oktober-14 November. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut materi yang akan diujikan dan nilai ambang batas SKD CPNS 2024.

Diketahui, tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai 16 Oktober-14 November.

Ujian SKD akan dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) sesuai waktu pelaksanaan dan lokasi ujian terlampir. 

Baca juga: Kumpulan Materi SKB CPNS 2024, Lengkap dengan Ketentuan SKB Tambahan, Pelajari Sebelum Tes

Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Instagram Kementerian PANRB (Kemenpanrb), berikut materi yang akan diujikan dan nilai ambang batas SKD CPNS 2024: 

Total akan ada 110 butir soal SKD CPNS yang terbagi dalam 3 materi berikut: 

a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) TWK terdiri dari 30 soal yang meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.

b. Tes Intelegensia Umum (TIU) TIU terdiri dari 35 butir soal mengenai: Kemampuan verbal (analogi, silogisme, analitis) Kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita) Kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial) 

c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) Akan ada 45 butir soal TKP yang berkaitan dengan penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan antiradikalisme. 

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2024: 

TWK 

Umum: 65 

Putra/putri Kalimantan: 65 

TIU  

Umum: 80 

Putra/putri Kalimantan: 80 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved