Prabowo Hapus Utang UMKM: Berikut Besaran, Kriteria, dan Syarat Penghapusan

Prabowo Subianto menghapus utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya.

|
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
Tangkap Layar
Prabowo Subianto. Presiden Prabowo Subianto menghapus utang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya. 

1. Kebijakan penghapusan utang ini hanya berlaku bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar.

2. Penghapusan hutang berlaku untuk nominal pinjaman maksimal Rp 500 juta untuk kategori usaha dan Rp 300 juta untuk kategori perorangan.

3. Diperuntukkan untuk pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya gempa bumi, bencana alam dan pandemi Covid-19.

4. Harus masuk kategori tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.

Pelaku UMKM sudah tidak memiliki kemampuan membayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 4 Syarat Penerima Penghapusan Utang Petani, Nelayan dan UMKM yang Ditandatangani Prabowo Subianto

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Teken Aturan untuk Hapus Utang Petani, Nelayan, hingga UMKM"

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved