Prabowo Hapus Utang UMKM: Berikut Besaran, Kriteria, dan Syarat Penghapusan
Prabowo Subianto menghapus utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya.
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
1. Kebijakan penghapusan utang ini hanya berlaku bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar.
2. Penghapusan hutang berlaku untuk nominal pinjaman maksimal Rp 500 juta untuk kategori usaha dan Rp 300 juta untuk kategori perorangan.
3. Diperuntukkan untuk pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya gempa bumi, bencana alam dan pandemi Covid-19.
4. Harus masuk kategori tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.
Pelaku UMKM sudah tidak memiliki kemampuan membayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 4 Syarat Penerima Penghapusan Utang Petani, Nelayan dan UMKM yang Ditandatangani Prabowo Subianto
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Teken Aturan untuk Hapus Utang Petani, Nelayan, hingga UMKM"
Presiden Prabowo Bertolak ke New York AS untuk Hadiri Sidang Umum PBB ke-80 |
![]() |
---|
Sosok Djamari Chaniago, Menko Polkam yang Baru : Pernah Gantikan Posisi Prabowo saat Reformasi |
![]() |
---|
Beredar Kabar Kapolri Listyo Sigit Bakal Diganti, Eks Kapolda Banten Masuk Bursa |
![]() |
---|
Banyak yang Komentar tapi Belum Paham, Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Setujui Menkeu Purbaya Alirkan Rp200 Triliun Kas Negara ke Perbankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.