Prabowo Hapus Utang UMKM: Berikut Besaran, Kriteria, dan Syarat Penghapusan

Prabowo Subianto menghapus utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya.

|
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
Tangkap Layar
Prabowo Subianto. Presiden Prabowo Subianto menghapus utang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Prabowo Subianto menghapus utang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya.

Pada Selasa (5/11/2024) kemarin, Prabowo menerbitkan aturan untuk menghapus utang UMKM.

Hal ini setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024.

"Saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan utang macet kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya," kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa. 

Baca juga: RESMI Presiden Prabowo Hapus Utang Petani, Nelayan dan UMKM, PP 47 Tahun 2024 Jadi Landasan

Ia menuturkan, kebijakan ini mempertimbangkan saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia. 

Dia berharap, penghapusan utang macet dapat membantu para petani, nelayan, hingga UMKM lain dalam meneruskan usaha-usahanya. 

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka," ucap Prabowo. 

Ia pun berharap, para petani dan nelayan itu dapat lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara. 

Namun hal-hal teknis terkait persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait. 

"Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," jelas Prabowo. 

Setelahnya, Prabowo lantas menandatangani beleid tersebut di hadapan perwakilan petani hingga nelayan, serta para menteri yang hadir, di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, hingga Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Baca juga: Aksi 411 Hari Ini: FPI Minta Prabowo Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

Syarat

Penghapusan utang macet ini diharapkan dapat membantu para petani, nelayan hingga UMKM dalam meneruskan usaha-usahanya.

Namun tak semua petani atau UMKM bisa menerima manfaat peraturan ini.

Berikut ini beberapa syarat petani, nelayan atau UMKM yang dapat menerima penghapusan utang:

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved