SELAMAT Petani dan Nelayan Punya Utang Bakal Dibayar Presiden Prabowo, Ini Kriteria dan Besarannya

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan pembayaran utang bagi petani dan nelayan.

Editor: Abdul Rosid
Kolase
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan pembayaran utang bagi petani dan nelayan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan pembayaran utang bagi petani dan nelayan.

Kebijakan hapus utang petani dan nelayan oleh Presiden Prabowo ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024.

Meski begitu, kebijakan penghapusan utang oleh Presiden Prabowo ini ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: HASIL Pilpres AS 2024: Donald Trump Jadi Presiden, China Siap Hadapi Perang Dagang Lawan Amerika

Penghapusan utang itu berlaku untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.

Adapun UMKM lainnya tersebut, antara lain UMKM mode/busana, kuliner, dan industri kreatif. 

Besaran uang penghapusan utang

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, ada kriteria tertentu yang dilihat dalam penghapusan utang ini.  

Jumlahnya pun maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perseorangan.

"Memang ada kurang lebih sekitar 1 jutaan orang, diberikan sebuah penghapusan utang piutang, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024) malam. 

"Nah, rata-rata untuk badan usaha maksimal Rp 500 juta, yang utang piutangnya 500 juta. Untuk perorangan maksimal Rp 300 juta," ujar Maman.

Ia menyatakan, penghapusan utang hanya berlaku bagi UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, maupun perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, yaitu gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. 

Baca juga: Banjir di Sukabumi: Jumlah Korban dan Lokasi Terdampak

Sementara itu, bagi debitur yang masih mampu bayar, tidak termasuk dalam kategori UMKM yang dihapus utangnya. 

"Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak dihentikan," kata Maman.

Harapannya, UMKM yang terdampak dalam penghapusan bisa mengajukan pinjaman kembali.

"Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing," ucap dia. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved