Pakar Hukum UI Sebut Putusan KPK di Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep Keliru dan Menyesatkan

Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep yang dinyatakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan gratifikasi mendapat sorotan publik.

|
Editor: Ahmad Haris
istimewa
Foto: Kaesang Pangarep dan Istrinya, Erina Gudono, terbang ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi. Pakar Hukum UI Gandjar Laksmana Bonaprapta menilai keputusan KPK yang menyatakan kasus jet pribadi Kaesang Pangarep anak Jokowi keliru dan menyesatkan. 

Oleh karena itu, menurut dia, KPK semestinya tidak menyasar Kaesang, melainkan meminta pertanggung jawaban hukum dari orang tuanya selaku penyelenggara negara.

Gandjar menyebutkan, KPK semestinnya dapat memeriksa Jokowi selaku penyelenggara negara atas fasilitas jet pribadi yang diterima putra bungsunya itu.

"Makanya harus bertanggung jawab siapa? Si pejabatnya. Enggak ada yang mau ngejar si anak kok. Enggak ada. Justru salah kalau ngejar si anak. Nah orang mungkin menganggap, karena dia (Kaesang) bukan pegawai negeri penyelenggara negara. Bukan itu isunya," ujar Gandjar.

Gandjar juga mengkritik pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyatakan fasilitas jet pribadi bukan gratifikasi karena Kaesang sudah hidup terpisah dengan orang tuanya.

"Di dalam hukum tidak pernah ada riwayat konsekuensi hukum tertentu akibat pisah kartu keluarga. Belum pernah ada, jadi isu pisah kartu keluarga ini saya tidak tahu siapa yang mengajarin, siapa yang mulai, ini menyesatkan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan bahwa fasilitas pesawat jet pribadi yang diterima Kaesang Pangarep bukan gratifikasi karena jasa tersebut langsung ditawarkan kepada Kaesang dan dinikmati langsung olehnya.

Ghufron mengatakan, fasilitas itu juga tidak diberikan untuk Jokowi ataupun kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, yang berstatus sebagai penyelenggara negara. 

Baca juga: Erina Dapat Kejutan dari Kaesang usai Melahirkan, Pamer Momen Chef Hidangkan Omakase di Kamar RS

"Karenanya, ini asumsinya jasa (pinjam jet pribadi) tersebut bukan untuk penyelenggara negara, bukan untuk orangtuanya atau bukan untuk kakaknya. Nah, ini yang perlu dipahami karena kami memandang bahwa jasa itu dinikmati dan untuk yang bersangkutan (Kaesang Pangarep)," kata Ghufron di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Ghufron mengatakan, fasilitas jet pribadi tersebut disebut gratifikasi apabila berupa barang yang diterima meski belum sampai kepada penyelenggara negara, tetapi diberikan melalui anggota keluarga sebagai perpanjangan tangannya.

"(Sementara) ini (nebeng jet pribadi) jasa, yang dinikmati langsung. Artinya, dinikmati dan selesai pada proses nebengnya," ujar dia.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep, Pakar Hukum UI Sebut Putusan KPK Menyesatkan dan Keliru

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved