Pakar Hukum UI Sebut Putusan KPK di Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep Keliru dan Menyesatkan
Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep yang dinyatakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan gratifikasi mendapat sorotan publik.
Oleh karena itu, menurut dia, KPK semestinya tidak menyasar Kaesang, melainkan meminta pertanggung jawaban hukum dari orang tuanya selaku penyelenggara negara.
Gandjar menyebutkan, KPK semestinnya dapat memeriksa Jokowi selaku penyelenggara negara atas fasilitas jet pribadi yang diterima putra bungsunya itu.
"Makanya harus bertanggung jawab siapa? Si pejabatnya. Enggak ada yang mau ngejar si anak kok. Enggak ada. Justru salah kalau ngejar si anak. Nah orang mungkin menganggap, karena dia (Kaesang) bukan pegawai negeri penyelenggara negara. Bukan itu isunya," ujar Gandjar.
Gandjar juga mengkritik pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyatakan fasilitas jet pribadi bukan gratifikasi karena Kaesang sudah hidup terpisah dengan orang tuanya.
"Di dalam hukum tidak pernah ada riwayat konsekuensi hukum tertentu akibat pisah kartu keluarga. Belum pernah ada, jadi isu pisah kartu keluarga ini saya tidak tahu siapa yang mengajarin, siapa yang mulai, ini menyesatkan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan bahwa fasilitas pesawat jet pribadi yang diterima Kaesang Pangarep bukan gratifikasi karena jasa tersebut langsung ditawarkan kepada Kaesang dan dinikmati langsung olehnya.
Ghufron mengatakan, fasilitas itu juga tidak diberikan untuk Jokowi ataupun kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, yang berstatus sebagai penyelenggara negara.
Baca juga: Erina Dapat Kejutan dari Kaesang usai Melahirkan, Pamer Momen Chef Hidangkan Omakase di Kamar RS
"Karenanya, ini asumsinya jasa (pinjam jet pribadi) tersebut bukan untuk penyelenggara negara, bukan untuk orangtuanya atau bukan untuk kakaknya. Nah, ini yang perlu dipahami karena kami memandang bahwa jasa itu dinikmati dan untuk yang bersangkutan (Kaesang Pangarep)," kata Ghufron di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Ghufron mengatakan, fasilitas jet pribadi tersebut disebut gratifikasi apabila berupa barang yang diterima meski belum sampai kepada penyelenggara negara, tetapi diberikan melalui anggota keluarga sebagai perpanjangan tangannya.
"(Sementara) ini (nebeng jet pribadi) jasa, yang dinikmati langsung. Artinya, dinikmati dan selesai pada proses nebengnya," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep, Pakar Hukum UI Sebut Putusan KPK Menyesatkan dan Keliru
Diperiksa KPK, Bupati Pati Sudewo Tutup Wajah Pakai Masker |
![]() |
---|
KPK Segera Periksa Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Terkait Empat HP yang Disembunyikan di Plafon |
![]() |
---|
Bupati Sudewo Diperiksa soal Korupsi DJKA Hari Ini, Tiba di KPK Sambil Tutupi Wajah Pakai Makser |
![]() |
---|
Rekam Jejak Dwi Hartono, Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dikenal Dermawan, Pernah Nyalon Jadi Bupati |
![]() |
---|
Sempat Viral, Pelaku Kekerasan Terhadap Dokter di RSUD Sekayu Musi Banyuasin, Kini Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.