Pengumuman Beasiswa LPDP: Cara Daftar, Program dan Syarat Penerima yang Dikecualikan Wajib Pulang

Berikut ini informasi soal beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Editor: Glery Lazuardi
lpdp.kemenkeu.go.id
Berikut ini informasi soal beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). 

Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

Syarat Daftar Beasiswa LPDP

Ini syarat umumnya:

Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

Telah menyelesaikan studi pada jenjang diploma (D4) atau sarjana (S1) untuk pendaftar beasiswa magister; atau magister (S2) untuk pendaftar beasiswa doktor.

Tidak sedang menjalani studi magister atau doktor di perguruan tinggi dalam maupun luar negeri.

Tidak sedang mendaftar, menerima, atau akan menerima beasiswa dari sumber lain.

Memilih perguruan tinggi dan program studi yang sesuai dengan ketentuan LPDP.

Memenuhi ketentuan pengabdian LPDP, termasuk kewajiban kembali ke Indonesia dan berkontribusi selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun setelah studi selesai.

Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang memenuhi syarat.

Memenuhi skor kemampuan bahasa Inggris, seperti IELTS, yang berlaku maksimal 2 tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa.

Aturan LPDP soal Kewajiban Pulang

Penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia dengan durasi masa berkontribusi paling singkat 2 (dua) kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP ditambah 1 (satu) tahun secara berturut-turut terhitung sejak:

a. tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa luar negeri;

b. tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa yang telah menyelesaikan Magang Pascastudi, Postdoctoral, atau Studi Lanjutan di luar negeri;

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved