Pengumuman Beasiswa LPDP: Cara Daftar, Program dan Syarat Penerima yang Dikecualikan Wajib Pulang

Berikut ini informasi soal beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Editor: Glery Lazuardi
lpdp.kemenkeu.go.id
Berikut ini informasi soal beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). 

c. menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa dalam negeri yang tidak mengambil Magang Pascastudi, Postdoctoral, atau Studi Lanjutan di luar negeri;

d. bagi alumni yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk Studi Lanjutan di luar negeri, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak alumni menyelesaikan Studi Lanjutan, secara akumulatif sebelum dan setelah melanjutkan Studi Lanjutan.

Di aturan tersebut, termaktub, jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud yaitu:

a. PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri;

b. Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri;

c. Alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri;

d. Lembaga internasional di mana Indonesia menjadi anggota, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF, dan sebagainya;

Informasi penting disajikan secara kronologis

e. Pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi
atau kantornya berada di Indonesia dan mendapat penugasan ke luar
negeri dari kantor yang berada di Indonesia;

f. Program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved