Pilkada 2024

Kejari Wanti-wanti ASN Pemkot Cilegon untuk Tidak Korupsi dan Bersikap Netral di Pilkada 2024

Kejari Cilegon mengingatkan para pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Cilegon untuk tidak korupsi dan bersikap netral pada Pilkada 2024.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TRIBUNBANTEN.COM/Tajudin
Kejaksaan Negeri Cilegon mengingatkan para pimpinan perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Cilegon untuk tidak korupsi dan bersikap netral pada Pilkada 2024. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mengingatkan para pimpinan perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Cilegon, untuk tidak korupsi dan bersikap netral pada Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, dalam sosialisasi pencegahan korupsi dan netralitas ASN tahun 2024.

Diana menyebut, rangkaian kegiatan itu sebelumnya telah dilakukan di delapan kecamatan yang ada di Kota Cilegon.

Baca juga: Antisipasi Ketidaknetralan ASN di Pilkada 2024, Kejari Cilegon Keliling ke 8 Kecamatan

"Endingnya di sini (perangkat daerah,-red), sebelumnya kita sudah keliling ke 8 kecamatan, kalau kecamatan-kecamatan sudah kita ingatkan terkait pencegahan korupsi, sekaligus karena ini momentum Pilkada juga soal netralitas ASN," ujarnya saat di Aula Setda Pemkot Cilegon, Rabu (6/11/2024).

Menurut Diana, pencegahan korupsi dan netralitas ASN juga perlu disampaikan kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

"Karena itu penting, maka setelah 8 kecamatan ini juga pemerintah Kota Cilegon harus kita ingatkan," jelasnya.

 

 

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Rozi Juliantono menambahkan, dalam kegiatan itu pihaknya telah menyampaikan tiga poin yang harus diperhatikan bagi para ASN.

"Ada tiga fase yang harus diperhatikan, pertama perencanaan yang tepat, kedua pelaksanaan yang memang sesuai dengan apa yang direncanakan yang ketiga bagaimana penatausahaan atau membuat pertanggungjawaban terhadap pelaksanaannya," ungkapnya.

Menurut Rozi, tiga fase itu dalam harus dipegang teguh oleh para OPD dalam pelaksanaan dalam kegiatan.

Sebab, kata dia, pintu masuk dalam suatu permasalahan dari dugaan tindak pidana korupsi dimulai dari tiga poin itu.

Baik itu perencanaan yang dinilai tidak tepat, pelaksanaannya, atau pembuatan pertanggungjawaban yang tidak benar.

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut, Mantan Direktur PT SBM Dibui di Rutan Serang

"Tiga poin itu yang lebih kita intensif kan sebagai dasar kerangka berfikir yang mudah untuk opd setiap kali menindaklanjuti setiap kegiatan," ungkapnya.

Untuk itu, Rozi mengimbau kepada para OPD, supaya tidak menilai suatu pekerjaan dari berapa besar anggaran yang dikelola.

"Jika besar baru dilakukan intensif,terkadang pekerjaan kecil ini yang justru membahayakan," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved