Dua Perusahaan di Serang Kelola Limbah Pabrik Pakai Sistem Open Dumping Ilegal
KLH menemukan dua perusahaan di Kabupaten Serang yang berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan.
Tayang:
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com
KLH menemukan dua perusahaan di Kabupaten Serang yang berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan.
"Mikroplastik ini kita sama-sama pahami bisa terbang, kemudian masuk ke tanah, masuk ke air, ditangkap ikan dan seterusnya seterusnya akhirnya sampailah ke kita," jelasnya.
Hanif menjelaskan perlu ada langkah kolektif untuk memperbaiki lingkungan akibat pencemaran limbah yang dilakukan kedua perusahaan tersebut.
"Jadi tentu banyak dampak yang harus diperhatikan di dalam pengelolaan itu, saya rasa langkah-langkah kolektif harus kita lakukan bersama untuk memberikan rasa aman, terhadap lingkungan."
"Ya ini tentu tidak bisa dilakukan oleh menteri sendiri kami sekali lagi akan mendorong, mendukung keterlibatan seluruh pihak paling utama pemerintah provinsi dan kabupaten," pungkasnya.
Baca Juga
| Cerita Pemulung di Serang, Bertahan Hidup dari Tumpukan Sampah, Pernah Temukan Dolar dan Emas Perak |
|
|---|
| Cemari Sungai Ciujung, PT Cipta Paperia Didenda Rp1 Miliar oleh PN Serang |
|
|---|
| KLH Perkuat Penanganan Sampah di Tangsel, Pasar dan Pusat Belanja Disorot |
|
|---|
| BPBD Lebak Tetapkan Sungai Ciujung dan Ciberang Siaga Satu, Warga Diminta Waspada |
|
|---|
| Penilaian Adipura KLH, Tangerang Raya Masuk Kategori 'Kota Kotor' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/KLH-menemukan-dua-perusahaa.jpg)