Dua Perusahaan di Serang Kelola Limbah Pabrik Pakai Sistem Open Dumping Ilegal
KLH menemukan dua perusahaan di Kabupaten Serang yang berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan dua perusahaan di Kabupaten Serang yang berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan.
Kedua perusahaan tersebut yakni, PT Indah Kiat Pulp & Paper dan Cipta Paperria.
Hal itu diketahui saat Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan tersebut.
Baca juga: Pungli Sertifikat Tanah Rp512 Juta, Kades di Serang Ditangkap Polisi
Dalam sidak tersebut Hanif didampingi, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.
Hanif menilai, kedua perusahaan tersebut merupakan dua dari 26 perusahaan yang telah membuang limbah cair ke Sungai Ciujung hingga tercemar.
"Tadi kita ke dua perusahaan, memang kami indikasi ini menyumbang kontribusi yang cukup besar karena impact dan outletnya cukup besar, dari air limbahnya," kata Hanif, Jumat (8/11/2024).
Hanif mengaku akan melakukan audit lingkungan untuk mengevaluasi pengelolaan limbah cair di dua perusahaan tersebut.
Selain itu, Hanif juga akan melakukan penegakan hukum karena kedua perusahaan tersebut melakukan pengelolaan limbah anorganik dengan cara open dumping.
Hanif menyebut bahwa pengelolaan limbah anorganik tersebut ilegal alias tak memiliki izin dari pemerintah.
"Tadi sudah kita segel (pengelolaan limbah anorganik) di dua perusahaan itu," ujar Hanif.
Menurut Hanif, PT Indah Kiat Pulp & Paper memiliki pengelolaan limbah anorganik mencapai 42 hektar dengan ketebalan sampah mencapai 2 sampai 3 meter.
"Dari timbunan sampah yang ada tadi kita lihat gambar 2-3 meter maka proyeksinya ada kurang lebih 2 juta ton sampah di lokasi pertama (PT Indah Kiat)," katanya.
Sedangkan pengelolaan limbah anorganik dengan sistem open dumping milik PT Cipta Paperria hanya 1,5 hektar.
Kendati demikian, Hanif menilai, limbah sampah dengan cara open dumping tersebut dapat mencemari lingkungan dan menimbulkan penyakit bagi masyarakat.
Jejak Radioaktif Cesium 137 Ditemukan di PT PMT Cikande Serang, Satgas dan KLH Turun Tangan |
![]() |
---|
Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Serang, Menteri Hanif: Negara Tak Boleh Kalah oleh Premanisme |
![]() |
---|
SOSOK Bos PT Genesis Serang Banten, Perusahaan Disegel KLH Berujung Pengeroyokan Wartawan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Polda Banten Periksa Dua Oknum Brimob, Terkait Kasus Pengeroyokan Wartawan & Staf KLH |
![]() |
---|
Deputi KLH Baku Hantam dengan Ormas, Usai Staf Humas & Wartawan Dikeroyok di PT Genesis Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.