Pilkada Kota Serang

KPU Rilis Jadwal dan Lokasi Kampanye Akbar Tiga Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Serang 2024

KPU Kota Serang bersama tiga paslon wali kota dan wakil wali kota Serang, telah menyepakati jadwal dan lokasi kampanye akbar Pilkada 2024.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Komisioner KPU Kota Serang, Ade Jahran mengatakan, seluruh kampanye akbar dari tiga paslon akan berlangsung di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.  

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang bersama tiga pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Serang, telah menyepakati jadwal dan lokasi kampanye akbar Pilkada 2024.

Kampanye akbar ini, hanya akan dilakukan sebanyak satu kali oleh masing-masing paslon. 

Komisioner KPU Kota Serang, Ade Jahran mengatakan, seluruh kampanye akbar dari tiga paslon akan berlangsung di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang. 

Baca juga: Jelang Debat Kedua, Bawaslu Minta Paslon Pilkada Cilegon 2024 untuk Lakukan Ini

Namun demikian, ketiga paslon tersebut akan melakukan kampanye akbar pada tanggal yang berbeda-beda. 

"Pertama tanggal 17 November 2024 itu kampanye akbar dari paslon nomor urut 03, yaitu Syafrudin-Heriyanto Citra Buana," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).

"Selanjutnya 20 November 2024 itu paslon nomor urut 01, Ratu Ria Maryana-Subadri Ushuluddin, dan 21 November 2024 paslon nomor urut 02, Budi Rustandi-Nur Agis Aulia," jelasnya. 

Ade mengungkapkan, meskipun pihaknya telah menyiapkan tiga tempat, untuk digunakan sebagai lokasi kampanye akbar.

Namun sampai saat ini, seluruh paslon memilih Stadion Maulana Yusuf. 

"Tiga tempat yang kita siapkan adalah, Stadion Maulana Yusuf, Bumi Perkemahan Walantaka, dan Lapangan di Kasemen," jelasnya. 

Dirinya lalu memaparkan, bahwa KPU Kota Serang memberi batasan jumlah maksimum peserta, yang diperkenankan hadir mengikuti kampanye akbar

"Untuk kampanye akbar tingkat Kota itu , jumlah pesertanya maksimal 10 ribu orang," papar Ade.

Ia juga menyebut, bahwa dalam kampanye akbar, anak-anak di bawah 17 tahun dan belum menikah, tidak diperkenankan untuk ikut.

"Dan itu sudah kami imbau kepada seluruh Liaison Officer (LO) masing-masing Paslon, agar taat aturan dengan tidak membawa anak-anak di bawah umur dalam kampanye," ucap Ade.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved