Larangan Truk Tambang Melintas di Tangerang Raya Diperpanjang hingga Kamis Besok

Pemerintah Kabupaten Tangerang dan aparat Polres Metro Tangerang memperpanjang masa penghentian operasional truk tambang untuk kategori kendaraan

Editor: Glery Lazuardi
Tribuntangerang.com/Gilbert Sem Sandro 
ilustrasi truk tanah. Pemerintah Kabupaten Tangerang dan aparat Polres Metro Tangerang memperpanjang masa penghentian operasional truk tambang untuk kategori kendaraan truk sumbu 3 atau lebih di wilayah Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kabupaten Tangerang dan aparat Polres Metro Tangerang memperpanjang masa penghentian operasional truk tambang  untuk kategori kendaraan truk sumbu 3 atau lebih di wilayah Tangerang.

Masa perpanjangan akan berlaku selama 3 hari mulai Selasa, (12/11/2024) hingga Kamis (14/11/2024) mendatang.

Sebelumnya, pemkab Tangerang telah memberhentikan aktivitas kendaraan tambang selama 3 hari 8-11 November 2024. 

Baca juga: Polisi Pastikan Bocah yang Kakinya Terlindas Truk Tanah di Tangerang Selamat

Keputusan itu diperoleh dari hasil kesepakatan bersama Pemerintah Daerah se- Tangerang Raya, TNI, Polri, dan stakeholder.

Upaya perpanjangan masa penghentian operasional truk tambang dilakukan menyusul kericuhan di Salembaran Raya, Kecamatan Kosambi Kamis (7/11/2024).

Informasi itu disampaikan  Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

“Senin (11/11/2024) merupakan batas akhir waktu sesuai kesepakatan itu," kata dia.

Menurut dia, perpanjangan waktu selama 3 hari ke depan dilakukan berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi dalam rapat koordinasi digelar di Pendopo Bupati.

Perpanjangan waktu ini, kata Zain dengan mempertimbangkan dan menjaga situasi dan kondusifitas Kamtibmas di wilayah Tangerang Raya, terlebih menjelang Pemungutan Suara Pilkada 2024.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved