Polisi Tetapkan 18 Orang Jadi Tersangka Judol Komdigi, 10 Berstatus Pegawai Kementerian
Polda Metro Jaya menetapkan 18 orang tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
TRIBUNBANTEN.COM - Polda Metro Jaya menetapkan 18 orang tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, jumlah tersebut bertambah satu orang dari sebelumnya ditangkap.
“Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 tersangka baru inisial D,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2024).
Baca juga: Kapolri Sebut Perputaran Duit Judol Capai Rp 283 Triliun Sejak 2020 hingga 2024
10 dari 18 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komdigi. Sementara, 8 lainnya adalah warga sipil.
Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka berinisial A alias M.
Adapun Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online (judol).
Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024).
Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.
Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.
Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Detik-detik Anggota Brimob Bharada Cipto Tewas Ditusuk OTK di Tangerang |
|
|---|
| Mekanisme Reaktivitasi Rekening Bansos Terindikasi Judol Belum Jelas, Dinsos Tangsel Ngaku Bingung |
|
|---|
| Jalani Sidang Perdana Praperadilan, Delpedro Minta Dibebaskan dari Tahanan Polda Metro Jaya |
|
|---|
| Ayu Chairun Nurisa Mantan Karyawan Ashanty Dilaporkan PT HDN Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Terbukti Main Judol, 39 Keluarga Penerima Manfaat PKH Kabupaten Tangerang Dicoret |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.