Putusan MK soal Penganut Kepercayaan Beri Hak Konstitusi dalam Pencantuman Dokumen Negara
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
TRIBUNBANTEN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Putusan itu melalui Mahkamah Konstitusi (MK) No. 97/PUU-XIV/2016.
Pakar hukum JJ Amstrong Sembiring mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 memberikan dasar konstitusional bagi penghayat kepercayaan untuk mencantumkan keyakinan mereka dalam dokumen resmi, seperti kartu identitas.
"Dalam konteks ini, prinsip persamaan di depan hukum menjadi landasan utama," kata dia, dalam keterangannya pada Selasa (12/11/2024).
Alumni Sekolah Tinggi Hukum Indonesia mengatakan kelompok penghayat kepercayaan mendapat pengakuan, maka secara prinsip hukum yang sama, keyakinan seperti Ortodoks seharusnya diakomodasi dalam dokumen negara.
"Ini sesuai dengan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam UUD 1945, sehingga tidak ada diskriminasi antar-keyakinan," ujarnya.
Baca juga: Ambang Batas Baru Pilkada Banten Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi
Kata dia, paling tidak pengakuan terhadap Ortodoks dalam dokumen kenegaraan dapat dilihat sebagai upaya memperluas cakupan pluralisme agama di Indonesia.
Jika Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 membuka jalan bagi penghayat kepercayaan untuk diakui dalam administrasi negara, maka prinsip yang sama dapat diaplikasikan bagi komunitas umat Ortodoks.
"Hal ini memperkuat jaminan kebebasan beragama yang diatur dalam Pasal 28E dan 29 UUD 1945, memastikan semua keyakinan mendapat perlakuan setara, termasuk dalam pencantuman identitas keagamaan pada dokumen resmi negara," ujarnya.
Untuk diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 merupakan putusan yang menguji Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Putusan ini berisi tentang pemaknaan agama dan aliran kepercayaan sebagai hak dasar warga negara yang tidak boleh didiskriminasi.
Baca juga: Hadir di MK, Ganjar Pranowo Janji Taat Apapun Putusan Mahkamah Konstitusi soal Sengketa Pilpres 2024
Berikut beberapa poin penting dari putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016:
Agama didefinisikan sebagai kepercayaan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa dan hukum yang diwahyukan kepada utusan-utusan-Nya.
Aliran kepercayaan merupakan hak dasar warga negara yang tidak boleh didiskriminasi.
Penghayat kepercayaan adalah kelompok suku-suku asli yang menjunjung tinggi kepercayaan tradisional mereka.
Dalam database kependudukan, kolom agama untuk penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dicatat.
Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak wajib menaati dan melaksanakannya.
Putusan MK memperoleh kekuatan hukum sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, sehingga tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh
Kata PKB soal NasDem Tolak Putusan MK Pisahkan Pemilu: Terus Mau Apa, Mau Bubarin MK? |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Pemisahan Pemilu dan Pilkada Bisa Lebih Ekpresikan Perspektif Lokal |
![]() |
---|
Penetapan Calon Terpilih PSU Kabupaten Serang Tunggu BRPK dari Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kades se-Kabupaten Serang Ikrarkan Netralitas di PSU Pilkada |
![]() |
---|
PAN Optimis Ratu Zakiyah-Najib Bakal Menangkan PSU Pilkada Kabupaten Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.