Komplotan Maling Gondol Rp 5 Miliar Hingga 1 Kg Emas Usai Beraksi di Rumah Mewah di Kota Tangsel

Sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan disatroni komplotan maling.

Editor: Ahmad Haris
Sripoku
Ilustrasi maling beraksi di sebuah rumah. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komplotan maling beraksi di sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Para pelaku pencurian itu berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp 5 miliar, serta emas batangan 1 kilogram yang tersimpan di dalam brankas.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/10/2024) pukul 01.45 WIB.

Baca juga: Komplotan Rampok Gondol Motor di Tempat Kos Serpong Tangsel, Aksi Pencurian Terekam CCTV

Melansir TribunTangerang.com, hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

Pemilik rumah menyadari rumahnya disatroni kawanan maling setelah melihat kondisi rumah sudah berantakan.

"Peristiwanya berawal dari saksi ART 1 dan 2, melihat ada brankas yang hilang. Kemudian melaporkan kepada korban," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (13/11/2024).

 

 

Korban dan sejumlah ART pun mengecek rekaman CCTV yang berada di dalam rumah.

Ternyata ada tiga orang yang mengenakan masker, jaket hoodie, topi, dan celana pendek melalui halaman rumah.

Ketiga tampak mengendap-endap tanpa menggunakan alas kaki.

Mereka melompati pagar dan berjalan menyusuri jalan sisi kolam renang rumah korban.

Para pelaku lalu membawa brankas yang berisi uang senilai Rp5 miliar dari dalam rumah.

"Ini brankas yang hancur, ini ditemukan tidak di TKP (rumah korban)," kata Ade Ary.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, hingga akhirnya Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku inisial A dan W.

Adapun peran A yang berasal dari Musi Rawas, Sumatra Selatan, adalah sebagai eksekutor.

Sedangkan W asal Jasinga, Kabupaten Bogor, berperan sebagai penadah hasil curian.

Di sisi lain, ternyata ada empat orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: 14 Tas Branded, Sandal hingga Kamera Milik Ashanty Digondol Maling, Curiga Pelaku Orang Terdekat

Dua di antaranya berperan sebagai joki, lalu sisanya sebagai eksekutor.

"Kemudian yang pasti mengejar empat DPO tersangka yang diduga ikut serta dalam melakukan aksi pencurian di TKP," tutur dia.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan atau Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadah dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Rumah Mewah di Tangsel Diobok-obok Komplotan Maling, Pelaku Bawa Uang Rp 5 Miliar Hingga 1 Kg Emas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved