Warga Wanasalam Kecewa Tak Bisa Temui Anggota Komisi I DPRD Lebak, Juned: Ada Miskom!
Komisi I DPRD Kabupaten Lebak berikan klarifikasi, terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Komisi I DPRD Kabupaten Lebak buka suara terkait gagalnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Sekertaris Komisi I DPRD Lebak, Juned mengaku, tidak mendapatkan surat usulan RDP bersama warga Wanasalam tersebut.
"Artinya bukan kami membiarkan, karena mungkin ada miskomunikasi awalnya," katanya, Kamis (14/11/24).
Baca juga: Jauh-jauh Datangi Kantor DPRD Lebak, Warga Wanasalam Tak Disambut Anggota Komisi I: Kami Kecewa!
"Tapi saya pikir itu tidak masalah, tapi secara prosedural kami tidak menerima surat itu," tambahnya.
Menurut Juned, masalah yang dialami warga Wanasalam harus ditindaklanjuti dengan RDP kembali, sehingga Komisi I DPRD Lebak bisa mempelajari masalahnya.
"Jadi perlu usulan RDP untuk dipelajari berkasnya."
"Misalnya memanggil warganya, PT.MII, kepala desa dan camatnya."
"Supaya apa? Supaya kami paham betul terkait akar persoalan yang terjadi," ujarnya.
Diketahui, puluhan warga Wanasalam tersebut mendatangi kantor DPRD Lebak untuk melakukan RDP bersama Komisi I.
Namun, kedatangan mereka tidak sesuai harapan, lantaran RDP tidak jadi dilaksanakan.
Padahal, usulan RDP itu sudah diusulkan oleh warga sejak tanggal 14 Oktober 2024, kepada salah satu anggota DPRD Lebak, yaitu Agil Julfikar.
Kepada TribunBanten.com, Misjaya menyampaikan, sudah mengusulkan permohonan RDP itu kepada salah satu anggota DPRD yang bernama Agil Julfikar.
"Jadi kita dapat panggilan dari dewan, katanya RDP-nya sekarang, cuma pas kami kesini Komisi I tidak ada, dengan alasan suratnya gak ada," katanya.
"Kemana surat itu, karena kami sudah melayangkan dari jauh-jauh hari," tambahnya.
Oleh karena itu, Misjaya mengaku sangat kecewa kepada Komisi I DPRD Lebak, yang tidak merespon terkait usulan RDP.
"Saya dan warga yang lain sangat kecewa, karena kami di sini dibiarkan dan tidak di respon," ucapnya.
Misjaya menjelaskan, alasan warga Wanasalam mengajukan surat permohonan RDP dengan DPRD, dikarenakan ingin mendapatkan keadilan.
Sebab, tanah HGB yang mereka garap sejak tahun 1887 itu di ambil secara tiba-tiba oleh PT.MII, tanpa adanya kejelasan.
Baik itu penjelasan dari Desa, Kecamatan dan Pemkab Lebak.
"Tanah garapan kami ini sudah dari tahun 1887 sampai sekarang, tapi tiba-tiba dikuasai mereka."
"Bahkan kami sebagai warga yang terdampak sejak awal tidak mendapatkan apapun itu," jelasnya.
Tidak hanya itu, kata Misjaya, pihaknya juga pernah melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD untuk meminta keadilan, akan tetapi sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan.
Baca juga: Pemuda Asal Wanasalam Jalan Kaki Tiga Hari ke Kantor Bupati Lebak, Ini Tuntutannya
"Demo kita sudah, kemudian usulan RDP ke DPRD juga sudah, tapi kami belum mendapatkan keadilan dan kejelasan," katanya.
Oleh karena itu, Misjaya berharap kepada DPRD untuk segera menindaklanjuti keluhan para warga.
"Kami mau kepada siapa lagi mengadu, desa sudah tidak bisa, kecamatan sudah tidak bisa, dan terkahir kami ke DPRD," harapnya.
Temui Massa Aksi, DPRD Banten Janji Kawal Perbaikan Jalan Rusak dan Program Bang Andra di Lebak |
![]() |
---|
Warga Cileles Lebak Geruduk DPRD Banten, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Gegara Tol Serang–Panimbang |
![]() |
---|
Gerbang DPRD Banten Dijebol Massa Aksi Demonstrasi Warga Margamulya-Lebak |
![]() |
---|
Tolak Pembuangan Sampah di Lebak, Bupati Hasbi Jayabaya Sebut Pemkab Serang Tak Paham Aturan |
![]() |
---|
Buntut Dugaan Rekrutmen Bayar Rp20 Juta, Plt. Kadinkes Lebak dan Pegawai Puskesmas Kumpai Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.