Diusulkan Naik, Segini Bantuan Keuangan Parpol 2024 di Kota Serang
Bantuan keuangan partai politik (parpol) di Kota Serang, saat ini sedang diusulkan oleh partai politik melalui DPRD Kota Serang.
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Bantuan keuangan partai politik (parpol) di Kota Serang, saat ini sedang diusulkan untuk dinaikan oleh Parpil melalui DPRD Kota Serang.
Pembahasan perihal kenaikan bantuan keuangan tersebut sudah dua kali dibahas dalam rapat paripurna.
Pembahasan pertama disampaikan secara tertulis, pada Selasa (12/11/2024), dalam rapat paripurna tentang penyampaian Raperda Usul Bantuan Keuangan Partai Politik.
Baca juga: Rincian Perolehan Suara dan Kursi Parpol di DPRD Banten Periode 2024-2029
Selanjutnya pada Kamis (14/11/2024) dibahas kembali, dengan agenda pendapat wali kota atas Raperda Usul Bantuan Keuangan Partai Politik.
Meski demikian, belum ada penjelasan resmi mengenai besaran kenaikan yang diusulkan oleh DPRD Kota Serang.
Kepala Kesbangpol Kota Serang Wasis Dewanto menjelaskan, besaran bantuan keuangan terhadap partai politik untuk tahun 2024, sebesar Rp 5.500 per suara.
Wasis mengatakan, bantuan tersebut diberikan terhadap seluruh partai politik yang ada di parlemen Kota Serang.
"Untuk periode Januari - Agustus 2024 diberikan kepada 11 partai yang memiliki kursi di DPRD Kota Serang, hasil Pileg 2019," ujarnya kepada TribunBanten.com, Jumat (15/11/2024).
"Sedangkan untuk periode Agustus-Desember 2024 diberikan kepada 9 partai saja."
"Karena Partai Hanura dan Berkarya tidak lagi memiliki kursi," jelasnya.
Wasis menyebut, bantuan keuangan tersebut diberikan sekali dalam satu tahun.
"Jadi kita tinggal menghitung saja akumulasi suara partai, kemudian dikali seharga Rp 5.500 per suara," ucapnya.
"Hanya karena kita punya jeda basis datanya yakni pileg 2019 dan pileg 2024, maka yang dibayar 8 bulan untuk 11 partai, dan 4 bulan untuk 9 partai," kata Wasis menambahkan.
Saat ditanya perihal jumlah kenaikan yang diusulkan, Wasis menjawab masih dalam proses.
"Tapi tahun 2022 itu masih Rp 3.500, kemudian 2023 kita usulkan menjadi Rp 5.500. Dan itu yang diterapkan saat ini," katanya.
Baca juga: Bantuan Keuangan untuk Parpol Masuk ke Dalam Paripurna DPRD Kota Serang Tentang Raperda Usul
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengungkapkan, alasan usulan kenaikan tersebut dikarenakan partai politik memiliki banyak kegiatan.
"Seperti kaderisasi, dan bimbingan teknis yang kerap dilakukan oleh partai politik," ungkapnya.
Dirinya juga enggan menyebut jumlah kenaikan dana yang diusulkan.
| 41 Motor dan 10 Mobil Milik ASN Pemkot Serang Belum Bayar Pajak Kendaraan |
|
|---|
| Tak Ada Juknis dari Bapenda Banten, Penagihan Pajak Kendaraan Door to Door di Kota Serang Mandek |
|
|---|
| Program Sekolah Gratis di Banten Diperluas hingga Madrasah Aliyah, Begini Kata Andra Soni |
|
|---|
| Diduga Tercemar Limbah, DLH Ambil Sampel Air Sungai di Terminal Pakupatan Kota Serang |
|
|---|
| Dua ASN Pemkot Serang Pindah ke Kemenhaj, Satu Gugur Tahap Awal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kepala-Kesbangpol-Kota-Serang-Wasis-Dewanto-1.jpg)