Cara Mudah Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Perhatikan Kode Jika Lanjut ke SKB
Peserta dengan kode “P/L” dinyatakan lulus SKD CPNS BKN T.A. 2024 danberhak mengikuti SKB CPNS BKN T.A. 2024.
Penulis: Vega Dhini | Editor: Vega Dhini
Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil SKD adalah sebagai berikut:
a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan
b. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas; Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
c. Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024; dan
d. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada SKD CPNS BKN T.A. 2024 dan dinyatakan GUGUR.
Peserta dengan kode “P/L” dinyatakan lulus SKD CPNS BKN T.A. 2024 dan berhak mengikuti SKB CPNS BKN T.A. 2024.
(*)
Apakah Ada Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad 2025? Ini Penjelasan SKB 3 Menteri |
![]() |
---|
Apakah Tanggal 5 September Hari Libur Nasional? Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Kalender September 2025, Catat Libur Panjang Akhir Pekan, Tanggal Merah Maulid Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
Senin 9 Juni 2025 Sekolah Libur atau Tidak? Ini Penjelasan SKB 3 Menteri |
![]() |
---|
Apakah Ada Libur Cuti Bersama Idul Adha 2025? Ini Penjelasan Resmi SKB 3 Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.