Kasus Narkoba

Hasilkan Rp 1,5 Triliun dalam 2 Bulan, Laboratorium Narkoba di Vila di Bali Dibongkar Polisi

Polisi menggerebek pabrik pembuatan narkoba di sebuah vila di Uluwatu, Badung, Bali, yang mampu menghasilkan Rp 1,5 triliun dalam waktu dua bulan saja

Editor: Ahmad Haris
Yohanes Valdi Seriang Ginta
Konferensi pers pengungkapan kasus clandestine laboratory atau pabrik Narkotika jenis hasis di sebuah vila di Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (19/11/2024).  

Adapun 4 orang tersebut berhasil diamankan dengan inisial MR, RR, N, dan JA. Peran keempat orang ini adalah meracik dan mengemas, atau koki.

Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsidier 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Lalu, pasal 59 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Baca juga: Parah! Indonesia Darurat Narkoba, Permintaan Tinggi, Penggunanya Capai 3,7 Juta

Bareskrim Polri juga mengenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang untuk memberikan efek jera.

Para tersangka juga disangkakan pasal 137 huruf a dan b undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Lalu, pasal 3 juncto 10, pasal 4 juncto 10, pasal 5 juncto 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Laboratorium Narkoba dalam Vila di Bali Hasilkan Rp 1,5 Triliun dalam Dua Bulan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved