Kasus Narkoba
Hasilkan Rp 1,5 Triliun dalam 2 Bulan, Laboratorium Narkoba di Vila di Bali Dibongkar Polisi
Polisi menggerebek pabrik pembuatan narkoba di sebuah vila di Uluwatu, Badung, Bali, yang mampu menghasilkan Rp 1,5 triliun dalam waktu dua bulan saja
Adapun 4 orang tersebut berhasil diamankan dengan inisial MR, RR, N, dan JA. Peran keempat orang ini adalah meracik dan mengemas, atau koki.
Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsidier 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Lalu, pasal 59 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Baca juga: Parah! Indonesia Darurat Narkoba, Permintaan Tinggi, Penggunanya Capai 3,7 Juta
Bareskrim Polri juga mengenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang untuk memberikan efek jera.
Para tersangka juga disangkakan pasal 137 huruf a dan b undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Lalu, pasal 3 juncto 10, pasal 4 juncto 10, pasal 5 juncto 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Laboratorium Narkoba dalam Vila di Bali Hasilkan Rp 1,5 Triliun dalam Dua Bulan"
| Polisi Hanya Temukan Ganja saat Penangkapan Onadio Leonardo, Ekstasi Sudah Habis Dipakai? |
|
|---|
| Batal Bebas, Pesinetron Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Rutan Salemba |
|
|---|
| Beny Setiawan, Sang Pemilik Pabrik Narkoba di Taktakan Serang Banten Itu Divonis Hukuman Mati |
|
|---|
| Polisi Ringkus 9 Tersangka Produsen Tembakau Sintetis, Dijual Lewat Online |
|
|---|
| Polda Banten Tangkap 778 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.