Jika Berlaku PPN 12 Persen, Harga Minuman Ringan Berpotensi Naik dari Rp 3.500 Jadi Rp 4.000
Sejumlah pelaku usaha manufaktur dan ritel pun keberatan atas rencana kenaikan PPN tersebut.
Menurut dia, kenaikan itu akan memberatkan masyarakat yang daya belinya sedang melemah.
Industri keramik tentu terpaksa harus menyesuaikan harga jual produk paska penerapan PPN 12 persen karena kebijakan ini juga bisa memicu kenaikan harga bahan baku, komponen, kemasan, dan lain-lain.
"Pengusaha juga tengah dihadapkan oleh rencana kenaikan UMR tahun 2025," ucapnya.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai, kebijakan PPN 12 persen akan semakin menekan industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan ada kekhawatiran para produsen TPT nasional makin sulit bersaing dengan produk-produk impor ilegal yang dijual dengan harga miring di pasar.
Padahal, pasar domestik sangat diandalkan bagi pebisnis TPT mengingat permintaan ekspor masih lesu.
"Barang impor ilegal akan lebih murah dan para konsumen akan memburu barang tersebut tanpa memikirkan barangnya sudah membayar PPN atau tidak," katanya.
Ancaman Sektor Ritel
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hipindo) juga meminta agar kenaikan PPN ditunda sementara waktu, mengingat Indonesia sedang dalam tahap pemulihan daya beli masyarakat usai terjadinya deflasi selama 5 bulan beruntun.
Penerapan PPN 12 persen tentu akan mengerek harga jual produk-produk ritel di pusat perbelanjaan yang pada akhirnya membuat para konsumen mengurangi pembelian.
Risikonya, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan juga akan merosot.
"Padahal, kami ingin penjualan ritel tumbuh agar pelaku usaha bisa menyetor pajak lebih banyak ke pemerintah," jelas Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah.
Kalapun tarif PPN jadi naik, Hippindo meminta agar pendapatan pemerintah dari PPN tersebut dikembalikan ke masyarakat kelas menengah ke bawah dalam bentuk stimulus ekonomi agar daya beli mereka tetap terjaga.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyatakan, tidak ada alasan mendesak bagi pemerintah untuk mengerek tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 nanti.
Menurutnya, tarif PPN Indonesia sudah cukup kompetitif dibandingkan negara-negara lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.