Jika Berlaku PPN 12 Persen, Harga Minuman Ringan Berpotensi Naik dari Rp 3.500 Jadi Rp 4.000
Sejumlah pelaku usaha manufaktur dan ritel pun keberatan atas rencana kenaikan PPN tersebut.
TRIBUNBANTEN.COM - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) rencananya bakal naik dari 11 menjadi 12 persen pada awal Januari 2025.
Rencana pengenaan PPN 12 persen ini mengacu pada UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sejumlah pelaku usaha manufaktur dan ritel pun keberatan atas rencana kenaikan PPN tersebut.
Baca juga: PPN Jadi 12 Persen pada 2025, Ini Kebutuhan Pokok Bebas dari Pajak Pertambahan Nilai
Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan Indonesia (Asrim), Triyono Prijosoesilo, berpendapat secara riil kenaikan PPN berpotensi lebih dari 1 persen karena akan terjadi pembulatan ke atas ketika produk minuman ringan dijual di kalangan pengecer.
Sebagai contoh, di atas kertas harga minuman ringan senilai Rp 3.500 akan naik jadi Rp 3.535 jika tarif PPN berubah dari 11 ke 12 persen.
Namun, harga produk tersebut berpotensi naik menjadi Rp 3.600 bahkan hingga Rp 4.000 di tingkat eceran.
"Kenaikan harga minuman ringan di tingkat eceran akan mengurangi penjualan, karena daya beli konsumen masih rentan," kata dia, Senin (18/11/2024), dikutip dari Kontan.co.id.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono, mengatakan kenaikan tarif PPN tentu akan mengerek harga jual produk-produk di pasar mengingat PPN adalah bagian dari komponen biaya.
Apindo pun mengingatkan ke pemerintah agar mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dari pemberlakuan PPN 12 persen awal tahun depan.
Apalagi rencana kenaikan PPN terjadi di tengah daya beli masyarakat belum stabil, sehingga tingkat produksi dari sisi pelaku usaha berisiko turun.
Hal ini akan berimbas pula pada berkurangnya permintaan bahan baku.
Baca juga: PPN Naik 12 Persen Tahun Depan, Harga Tiket Pesawat Diprediksi Bakal Makin Mahal
Beban yang mesti ditanggung pelaku usaha pun makin banyak.
Selain kenaikan PPN, pengusaha juga dihadapkan beban pungutan lain seperti sertifikasi halal dan pengelolaan limbah.
"Kalau bisa ditunda, tapi kami tidak melakukan penekanan," ujar dia, Senin.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menyebut seharusnya kenaikan PPN jadi 12 persen tidak terjadi pada 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.