Jika Berlaku PPN 12 Persen, Harga Minuman Ringan Berpotensi Naik dari Rp 3.500 Jadi Rp 4.000
Sejumlah pelaku usaha manufaktur dan ritel pun keberatan atas rencana kenaikan PPN tersebut.
Editor:
Agung Yulianto Wibowo
Tribunnews/Irwan Rismawan
Calon pembeli memilih minuman di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.
Pemerintah diminta fokus memperkuat pertumbuhan dunia usaha terlebih dahulu. Jika pertumbuhan usaha telah mencapai tingkat yang optimal, barulah pemerintah dapat mempertimbangkan kenaikan PPN.
APPBI pun memperkirakan pertumbuhan sektor ritel hanya berada di level single digit atau di bawah 10 persen pada 2025 jika kenaikan PPN tidak dibarengi pemberian stimulus ekonomi yang optimal dan tepat sasaran kepada masyarakat.
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.