Putusan MK soal Netralitas, Aliansi Masyarakat Minta Polri Tak Terlibat Politik Praktis

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan soal netralitas pejabat daerah, TNI, dan Polri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Editor: Glery Lazuardi
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan soal netralitas pejabat daerah, TNI, dan Polri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada). Putusan itu dibacakan pada Kamis (14/11/2024) lalu. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan soal netralitas pejabat daerah, TNI, dan Polri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Putusan itu dibacakan pada Kamis (14/11/2024) lalu. 

Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 itu menyebut, pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada, bisa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda.

"Kami masyarakat Aliansi untuk Demokrasi meminta Kapolri menjaga netralitas Polri beserta jajarannya dalam pesta demokrasi Pilkada serentak khususnya Kabupaten Gowa," kata Ricky Rasodi, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Gowa untuk Demokrasi Jurdil, Selasa (19/11/2024).

Baca juga: Putusan MK soal Netralitas TNI dan Polri, PDIP: Angin Segar Bagi Pilkada Banten

Menurut dia, netralitas merupakan kewajiban bagi setiap anggota ASN, TNI, dan Polri untuk menjaga Pilkada  berlangsung aman dan lancar. 

Dia mengungkapkan netralitas Polri pada Pilkada ini sudah diatur dalam undang-undang no.2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia.

Di mana pada pasal 27 ayat (1) undang-undang tersebut secara tegas menyatakan Polri harus bersikap netral dalam politik dan tidak boleh terlibat kegiatan politik praktis.

"Selain itu ada juga peraturan kepolisian no.7 tahun 2002 pada pasal 4 huruf (h) menegaskan bahwa setiap pejabat POLRI wajib bersikap netral dalam politik, tidak memihak kepada salah satu pihak dalam Pilkada," kata dia. 

Aliansi Untuk Demokrasi meminta pejabat Kapolri dan jajaran untuk menaati peraturan tentang netralitas POLRI yaitu PP No.2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota POLRI pasal 5; huruf (d) dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat. 

"Anggota Polri dilarang untuk melakukan tindakan politik praktis," kata dia.

Dia meminta Kementerian Dalam Negeri  dan Polri mengawasi pejabat daerah dan anggota TNI/POLRI dilarang membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang diatur dalam pasal 71 ayat (1) undang-undang tentang Pilkada.

"Setiap pejabat daerah dan anggota TNI / POLRI yang tidak netral dalam Pilkada 2024 nantinya dapat dipidana berdasarkan pasal 188 undang-undang PILKADA dan adanya keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 136 / PUU-XXII / 2024," ujarnya.

Dia menambahkan adanya putusan MK akan memberikan kepastian hukum terhadap Pilkada yang demokratis dan lebih bagus terjamin.

Baca juga: Bawaslu Lebak Terima Tiga Laporan Netralitas Kepala Desa Selama Kampanye Pilkada 2024 

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral sudah bisa ditindak lewat jalur pidana.

Yakni membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada, bisa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved