15 Tahun Dipenjara di Indonesia, Terpidana Mati Narkoba Filipina Mary Jane Sudah Pintar Membatik

Terungkap selama dipenjara 15 tahun di Indonesia, terpidana mati narkoba asal Filipina Mary Jane Veloso ternyata sudah pintar membatik.

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews
Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso mengenakan kebaya saat peringatan Hari Kartini, 21 April 2015 di Lapas Nusakambangan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Terpidana mati narkoba asal Filipina Mary Jane Veloso sudah dipenjara selama 15 tahun di Indonesia.

Selawa kurun waktu tersebut, Mary Jane ternyata sudah pintar membatik. 

Hal itu terungkap dari surat yang ditulis Mary Jane, yang diserahkan kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta pada Kamis (21/11/2024) seperti dimuat TribunJogja.

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Tak Pernah Ditahan di Sel Lapas Salemba & Nikmati Ruang AC, Kalapas Buka Suara

Dalam surat tersebut, Mary Jane mengungkapkan perasaannya usai dinyatakan akan dipulangkan ke negaranya setelah 15 tahun dipenjara di Indonesia. 

Dia berterima kasih banyak kepada Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr (Bongbong Marcos) yang sudah memperjuangkan kepulangannya. 

Mary Jane juga berterima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang mengizinkannya untuk ditahan di Filipina

Mary Jane pun mengungkapkan pengalamannya selama ditahan di Lapas Yogyakarta. 

Dia mengaku diajarkan membatik, shibori, melukis, sehingga dapat memiliki keterampilan tersebut.

 

 

“Saya juga mengucap terimakasih kepada keluarga besar Lapas Perempuan Yogyakarta yang selama menjalani masa pidana telah memfasilitasi saya dalam menjalani pembinaan kepribadian dan kemandirian seperti beribadah rutin, membatik, shibori, melukis sehingga saya dapat memiliki keterampilan tersebut,” ucapnya. 

Hasil pembinaan tersebut kata Mary Jane, membuatnya mendapatkan premi yang dijadikan tabungan untuk keluarga di Filipina.

Dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada Romo Kieser pendamping kerohaniannya yang selama ini mendampingi serta menguatkannya selama menjalani masa pidana.

Untuk diketahui, kasus Mary Jane ini berawal dari temuan heroin seberat 2,6 kilogram di dalam koper yang dibawanya saat tiba di Bandara Adisutjipto, Sleman, DI Yogyakarta, pada April 2010. 

Setelah melewati proses hukum yang panjang di Indonesia, pada Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved