Sudah Bertahun-tahun, Warga Ciwandan Terdampak Polusi Udara dari Perusahaan Industri Batu Bara
Warga lingkungan Lijajar, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon mengadukan soal polusi udara ke DPRD Kota Cilegon.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Warga lingkungan Lijajar, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon mengadukan soal polusi udara ke DPRD Kota Cilegon.
Warga mengeluh soal polusi udara yang diduga akibat proses produksi dari sejumlah perusahaan industri yang menggunakan batu bara di sekitar lingkungan Lijajar.
Warga sudah merasakan polusi udara sejak puluhan tahun lalu.
Baca juga: Cerita Pengalaman Jadi Gubernur: Ganjar Bahas Kesetaraan Pelayanan Publik, Anies Pamer Atasi Polusi
Tokoh Masyarakat Lijajar, Abdul Muhit mengatakan masalah polusi udara itu telah dirasakan warga sejak puluhan tahun.
"Ini masalahnya bukan setahun dua tahun, ini sudah beberapa tahun bahkan berpuluh-puluh tahun," ujarnya saat rapat dengar pendapat bersama komisi IV DPRD Kota Cilegon, Kamis (21/11/2024).
Kata Abdul, meskipun keluhan yang dirasakan masyarakat tersebut telah berlarut-larut hingga puluhan tahun.
Namun, hingga saat ini belum ada solusi yang kongkrit dalam menangani permasalahan yang dihadapi masyarakatnya.
"Masyarakat meminta agar industri yang menggunakan bahan bakar batu bara diganti saja, kalau memang tidak bisa menangani ini yah diganti dengan bahan bakar yang ramah lingkungan," ungkapnya.
Sebab apabila ini masih dibiarkan secara terus-menerus, tanpa ada solusi yang jelas untuk kesehatan masyarakat.
Abdul menyebut, masyarakat lingkungan Lijajar merasa didzolimi karena dibiarkan mengisap debu setiap hari.
"Kita dikasih debu tiap hari, dari mulai anak bayi, hingga orang dewasa, nenek-nenek semua mengisap debu," katanya.
Selain meminta untuk mengganti bahan bakar batu bara dengan menggunakan bahan ramah lingkungan.
Pihaknya juga minta kepada perusahaan industri terkait yang berada di sekitar lingkungan Lijajar untuk membuat buffer zone.
Baca juga: Keluhkan Polusi Stockpile Batu Bara, Warga Karang Tengah Ngadu ke DPRD Cilegon
"Karena memang undang-undangnya kan harus ada buffer zone 3 kilo meter dari industri itu," jelasnya.
PLN UP3 Cikokol Perkenalkan Inisiatif Berbasis Energi Hijau dan Digitalisasi Kelistrikan |
![]() |
---|
Bertemu AMPI, Andika Hazrumy Ungkap Perkuat Pemilih Pemula Masuk Golkar Banten |
![]() |
---|
Rekomendasi Wisata Air Terjun Indah di Lebak Banten: Curug Kanteh |
![]() |
---|
Dewa United Banten FC Target Menang Lawan Malut United di Kandang Baru, Banten Internasional Stadium |
![]() |
---|
Pedagang yang Tolak Transaksi Pakai Uang Receh Bisa Kena Sanksi, BI Banten: Sanksinya Tak Main-main |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.