Pedagang yang Tolak Transaksi Pakai Uang Receh Bisa Kena Sanksi, BI Banten: Sanksinya Tak Main-main
Bank Indonesia (BI) Banten mengingatkan kepada para masyarakat terkhusus pedagang untuk tidak menolak uang receh logam sebagai alat pembayaran sah
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mengingatkan kepada para masyarakat terkhusus pedagang untuk tidak menolak uang receh logam sebagai alat pembayaran sah.
Manajer Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) BI Banten, Arman Johansah mengatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menolak uang receh logam.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Kalau kita lihat nanti di pasal 23 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak uang rupiah, untuk yang dimaksudkan melakukan pembayaran di wilayah NKRI," katanya, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Jaksa Inda Putri Manurung Viral Lagi, Kini Dituduh Suka Potong Keterangan Saksi di Sidang Nikita
Ia menyampaikan bagi yang menolak uang receh bisa dikenakan Pasal 33 Ayat 2 UU Mata Uang.
"Sanksi pidananya tidak main-main, di ayat 2 itu menyebutkan hukuman maksimal 1 tahun dan pidana uang Rp200 juta maksimal," ucap Ajo panggilan akrabnya.
Pihaknya menegaskan berapa nominal uang receh tersebut untuk pembayaran maka wajib diterima.
"Jadi kalau misalkan pembayaran menggunakan uang logam pecahan 100 dan 200 perak itu wajib diterima oleh mereka," jelasnya.
Namun jika pedagang menolak uang receh dengan alasan nantinya sulit disetorkan ke bank untuk tabungan mereka, BI Banten akan membantunya.
Baca juga: Sosok Chusnul Khotimah, Auditor BPKP yang Dilaporkan Tom Lembong, Soal Hasil Audit Kasus Impor Gula
"Kalau ada permasalahan untuk ditabungkan ke banknya, nanti kita bisa bantu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," ujar Ajo.
BI Banten juga memiliki layanan kas keliling yang menyediakan penukaran uang pecahan untuk membantu masyarakat.
Dengan begitu, agar masyarakat khususnya pedagang bisa menerima uang receh sebagai alat pembayaran yang sah.
"Jadi kita Bank Indonesia terus mendorong informasi tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa rupiah sampai uang pecahan terkecil wajib untuk diterima," pungkasnya.
| Mengaku Eyang Sapu Jagat Bisa Gandakan Uang, Kakek di Tangsel Ini Berbuat Asusila ke Perempuan |
|
|---|
| Polda Banten Bakar 8.527 Lembar Uang Palsu Hasil Temuan Selama 7 Tahun, Pecahan Rp100 Ribu Terbanyak |
|
|---|
| Sindikat Pengedar Uang Palsu Dolar AS di Banten Terungkap, Tersangka Utama Ditangkap di Balaraja |
|
|---|
| H-2 Lebaran, Jasa Tukar Uang Baru di Alun-alun Kota Serang Diserbu Warga, Tarifnya Bikin Kaget |
|
|---|
| Besaran Zakat Fitrah 2026 di Banten dan Tangerang, Ini Nominal per Jiwa Sesuai SK Baznas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/UANG-BI.jpg)