Pedagang yang Tolak Transaksi Pakai Uang Receh Bisa Kena Sanksi, BI Banten: Sanksinya Tak Main-main

Bank Indonesia (BI) Banten mengingatkan kepada para masyarakat terkhusus pedagang untuk tidak menolak uang receh logam sebagai alat pembayaran sah

TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
UANG - Manajer Kepala Unit Implementasi PUR BI Banten, Arman Johansah mengingatkan pedagang agar tidak menolak uang receh sebagai transaksi, Kamis (7/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mengingatkan kepada para masyarakat terkhusus pedagang untuk tidak menolak uang receh logam sebagai alat pembayaran sah.

Manajer Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) BI Banten, Arman Johansah mengatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menolak uang receh logam.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Kalau kita lihat nanti di pasal 23 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak uang rupiah, untuk yang dimaksudkan melakukan pembayaran di wilayah NKRI," katanya, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Jaksa Inda Putri Manurung Viral Lagi, Kini Dituduh Suka Potong Keterangan Saksi di Sidang Nikita

Ia menyampaikan bagi yang menolak uang receh bisa dikenakan Pasal 33 Ayat 2 UU Mata Uang.

"Sanksi pidananya tidak main-main, di ayat 2 itu menyebutkan hukuman maksimal 1 tahun dan pidana uang Rp200 juta maksimal," ucap Ajo panggilan akrabnya.

Pihaknya menegaskan berapa nominal uang receh tersebut untuk pembayaran maka wajib diterima.

"Jadi kalau misalkan pembayaran menggunakan uang logam pecahan 100 dan 200 perak itu wajib diterima oleh mereka," jelasnya.

Namun jika pedagang menolak uang receh dengan alasan nantinya sulit disetorkan ke bank untuk tabungan mereka, BI Banten akan membantunya.

Baca juga: Sosok Chusnul Khotimah, Auditor BPKP yang Dilaporkan Tom Lembong, Soal Hasil Audit Kasus Impor Gula

"Kalau ada permasalahan untuk ditabungkan ke banknya, nanti kita bisa bantu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," ujar Ajo.

BI Banten juga memiliki layanan kas keliling yang menyediakan penukaran uang pecahan untuk membantu masyarakat.

Dengan begitu, agar masyarakat khususnya pedagang bisa menerima uang receh sebagai alat pembayaran yang sah.

"Jadi kita Bank Indonesia terus mendorong informasi tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa rupiah sampai uang pecahan terkecil wajib untuk diterima," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved