Kejari Cilegon Selesaikan 5 Perkara Tindak Pidana dengan Restorative Justice

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah melakukan upaya Restorative Justice (RJ), untuk menangani sejumlah perkara tindak pidana di wilayah hukumnya.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti mengaku telah menangani sebanyak lima perkara tindak pidana, dengan upaya RJ dari Januari hingga November 2024. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah melakukan upaya Restorative Justice (RJ), untuk menangani sejumlah perkara tindak pidana di wilayah hukumnya.

Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti mengaku telah menangani sebanyak lima perkara tindak pidana, dengan upaya RJ dari Januari hingga November 2024.

"Ada kasus pencurian, penganiayaan, kemudian ada dua narkotika," ujarnya saat di Aula Setda Kota Cilegon, Jumat (22/11/2024).

Baca juga: 17 Pelaku Curanmor di Tangsel Diringkus Polisi, 16 Motor Curian dan Senjata Api Rakitan Disita

Diana menuturkan, alasan pihaknya melakukan upaya RJ terhadap dua perkara kasus narkotika.

Hal itu dikarenakan, pelaku merupakan seorang pengguna, sehingga upaya hukum yang ditempuh yaitu dengan melakukan rehabilitasi.

"Selama ini kan pengguna (narkotika,-red) tidak direhab malah dipenjara, nah kita kembalikan sesuai treatmentnya bahwa para pecandu ini sebetulnya direhab," ungkapnya. 

Setelah menjalani serangkaian proses hukum, dua kasus penyalahgunaan narkotika dari lima kasus yang diselesaikan dengan RJ.

Kini telah diselesaikan dengan menjatuhi hukuman kepada para pelaku yakni rehabilitasi.

Sementara kasus lainnya, kata dia, rata-rata adalah kasus pencurian.

"Tentu kita juga akan memilah agar tidak semua perkara dihentikan dengan RJ, kalau orangnya residivis dan ternyata sering melakukan onar di masyarakat tentu tidak," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved