Kejari Cilegon Selesaikan 5 Perkara Tindak Pidana dengan Restorative Justice
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah melakukan upaya Restorative Justice (RJ), untuk menangani sejumlah perkara tindak pidana di wilayah hukumnya.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah melakukan upaya Restorative Justice (RJ), untuk menangani sejumlah perkara tindak pidana di wilayah hukumnya.
Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti mengaku telah menangani sebanyak lima perkara tindak pidana, dengan upaya RJ dari Januari hingga November 2024.
"Ada kasus pencurian, penganiayaan, kemudian ada dua narkotika," ujarnya saat di Aula Setda Kota Cilegon, Jumat (22/11/2024).
Baca juga: 17 Pelaku Curanmor di Tangsel Diringkus Polisi, 16 Motor Curian dan Senjata Api Rakitan Disita
Diana menuturkan, alasan pihaknya melakukan upaya RJ terhadap dua perkara kasus narkotika.
Hal itu dikarenakan, pelaku merupakan seorang pengguna, sehingga upaya hukum yang ditempuh yaitu dengan melakukan rehabilitasi.
"Selama ini kan pengguna (narkotika,-red) tidak direhab malah dipenjara, nah kita kembalikan sesuai treatmentnya bahwa para pecandu ini sebetulnya direhab," ungkapnya.
Setelah menjalani serangkaian proses hukum, dua kasus penyalahgunaan narkotika dari lima kasus yang diselesaikan dengan RJ.
Kini telah diselesaikan dengan menjatuhi hukuman kepada para pelaku yakni rehabilitasi.
Sementara kasus lainnya, kata dia, rata-rata adalah kasus pencurian.
"Tentu kita juga akan memilah agar tidak semua perkara dihentikan dengan RJ, kalau orangnya residivis dan ternyata sering melakukan onar di masyarakat tentu tidak," tandasnya.
| Kasus Pemukulan Siswa Paskibra SMAN 1 Kota Serang : Sekolah Klarifikasi & Dorong Restorative Justice |
|
|---|
| Alasan Uya Kuya Pilih Restorative Justice untuk Emak-emak Pelaku Penjarahan Rumahnya |
|
|---|
| Hasil Tes DNA Tak Sesuai Harapan, Kuasa Hukum Lisa Mariana Upayakan Damai dengan Ridwan Kamil |
|
|---|
| 16 Puskesmas di Pemkot Serang Digilir Kejari, Aktivis Hukum Minta APH Transparan |
|
|---|
| Optimalkan Bisnis di Bidang Pelayanan Pelabuhan, PCM Gandeng Kejari Cilegon Dalam Pendampingan Hukum |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.