Tolak PPN Jadi 12 Persen, Ribuan Orang Tanda Tangan Petisi Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan
Bareng Warga mengungkapkan rencana menaikan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam
TRIBUNBANTEN.COM - Hingga Jumat (22/11/2024), sebanyak 5.081 orang menandatangani petisi online untuk menolak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen.
Mengutip Kontan, ribuan warga Indonesia mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan tarif PPN yang berlaku pada awal 2025.
Petisi penolakan itu dilakukan di platform Change.org.
Baca juga: Jika Berlaku PPN 12 Persen, Harga Minuman Ringan Berpotensi Naik dari Rp 3.500 Jadi Rp 4.000
Petisi berjudulkan "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" itu sebagai bentuk protes masyarakat terhadap pemerintah terkait kebijakan yang dinilai membebani masyarakat, khususnya kelas menengah.
Petisi tersebut dibuat akun bernama Bareng Warga.
Bareng Warga mengungkapkan rencana menaikan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat.
“Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga bahan bakar minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” tulis akun tersebut.
Akun tersebut juga menjelaskan naiknya PPN yang juga akan membuat harga barang ikut naik sangat mempengaruhi daya beli.
Sejak Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot.
Jika tarif PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas.
Atas dasar itu, pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca juga: PPN Jadi 12 Persen pada 2025, Ini Kebutuhan Pokok Bebas dari Pajak Pertambahan Nilai
“Sebelum luka masyarakat kian menganga, sebelum tunggakan pinjaman online membasa dan menyebar ke mana-mana,” tulis akun tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.