Pilkada
LINK Cek DPT Online KPU Pilkada 2024, Lengkap dengan Syarat dan Tata Cara Nyoblos
KPU RI menjadwalkan tahapan pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada 27 November mendatang.
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan tahapan pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada 27 November mendatang.
Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Untuk memastikan apakah anda sudah terdaftar, maka anda dapat mengecek https://cekdptonline.kpu.go.id.
Baca juga: Dihadiri Ribuan Pendukung, Pasangan Robinsar-Fajar Optimis Menang di Pilkada Cilegon
Cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang Pilkada 2024 dapat dilakukan secara online.
Selain mengecek apakah nama sendiri sudah masuk DPT, masyarakat juga bisa melihat lokasi tempat pemungutan suara (TPS), termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mereka.
Lantas, bagaimana cara cek DPT online Pilkada 2024?
Cara cek DPT online Pilkada 2024 Sebelum cek DPT online 2024 dilakukan, masyarakat perlu menyiapkan NIK dan nomor WhatsApp yang aktif.
Dua hal tersebut diperlukan sebagai verifikasi atas nama pemilih yang masuk dalam DPT. Jika sudah, ikuti penjelasan di bawah ini soal bagaimana cara cek DPT online 2024:
Kunjungi atau klik laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ Jika sudah, masukkan NIK.
Pastikan nomor yang dimasukkan tidak keliru Klik “Pencarian” atau “Langkah 2 / 4” di sisi pojok kanan bawah kolom mengisi NIK
Lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp Klik “Langkah 3 / 4”
Buka WhatsApp lalu cek pesan yang dikirimkan oleh BOT KPU. Pastikan pesan yang dibuka memiliki nama “Komisi Pemilihan Umum” dengan tanda centang biru Salin atau ketik kode cek DPT online ke laman
https://cekdptonline.kpu.go.id/ Klik “Konfirmasi” Tunggu beberapa saat sampai informasi soal nama pemilih dalam DPT muncul dalam data yang ditampilkan, masyarakat juga bisa mengecek lokasi TPS, NIK, dan nomor KK.
Syarat menggunakan hak pilih di Pilkada 2024 Dilansir dari Antara, Kamis (21/11/2024), masyarakat yang hendak menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024 perlu membawa beberapa dokumen, yakni formulir pemberitahuan pemilih dan KTP atau fotokopinya maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Apabila pemilih belum memiliki KTP atau IKD, mereka bisa melampirkan biodata kependudukan.
| Pilkada Serentak 2024: Ini Daftar Wali Kota dan Bupati Terpilih di Banten |
|
|---|
| Hasil Rekapitulasi di KPU Tangsel: Ben-Pilar dan Airin-Ade Unggul pada Pilkada Serentak |
|
|---|
| Pilkada Serentak 2024, Ketua DPRD Cilegon Tunggu Realisasi Janji Kepala Daerah Terpilih |
|
|---|
| Real Count Pilkada Banten KPU 2024: Airin Rachmi-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati |
|
|---|
| KPU Banten Umumkan Hasil Pilkada Serentak 2024 pada 8 Desember |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pilkada-sga.jpg)