Pilkada
LINK Cek DPT Online KPU Pilkada 2024, Lengkap dengan Syarat dan Tata Cara Nyoblos
KPU RI menjadwalkan tahapan pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada 27 November mendatang.
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.
Dilansir dari Indonesia Baik, berikut syaratnya:
Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP
Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor
Dalam hal pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga
Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek DPT Online Pilkada 2024, Berikut Link dan Syarat Mencoblos di TPS"
| Pilkada Serentak 2024: Ini Daftar Wali Kota dan Bupati Terpilih di Banten |
|
|---|
| Hasil Rekapitulasi di KPU Tangsel: Ben-Pilar dan Airin-Ade Unggul pada Pilkada Serentak |
|
|---|
| Pilkada Serentak 2024, Ketua DPRD Cilegon Tunggu Realisasi Janji Kepala Daerah Terpilih |
|
|---|
| Real Count Pilkada Banten KPU 2024: Airin Rachmi-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati |
|
|---|
| KPU Banten Umumkan Hasil Pilkada Serentak 2024 pada 8 Desember |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pilkada-sga.jpg)