Pilkada

LINK Cek DPT Online KPU Pilkada 2024, Lengkap dengan Syarat dan Tata Cara Nyoblos

KPU RI menjadwalkan tahapan pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada 27 November mendatang.

|
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
KPU RI
Ilustrasi Pilkada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan tahapan pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada 27 November mendatang. 

Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024. 

Dilansir dari Indonesia Baik, berikut syaratnya: 

Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin 

Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 

Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP 

Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor 

Dalam hal pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga 

Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek DPT Online Pilkada 2024, Berikut Link dan Syarat Mencoblos di TPS"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved