Pilkada

KPPS Pilkada 2024: Aturan, Susunan Duduk, hingga Contoh Sambutan Ketua pada Hari Pencoblosan

KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi KPPS. KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. KPS akan bertugas di TPS pada Waktu pemungutan suara pada 27 November 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.

KPS akan bertugas di TPS pada Waktu pemungutan suara pada 27 November 2024.

KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilihan umum berpedoman pada asas mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibilitas.

Baca juga: Tugas Pokok dan Tanggung Jawab KPPS Pilkada 2024

Tugas KPPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas untuk:

mengumumkan DPT di TPS;

menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;

menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS;

menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf c;

melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;

memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus; dan

melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratu

Baca juga: KPU Banten Pastikan 9.156.350 Surat Suara Diterima KPPS Sebelum Pencoblosan Pilkada

Wewenang KPPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berwenang untuk:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved