Pilkada

KPPS Pilkada 2024: Aturan, Susunan Duduk, hingga Contoh Sambutan Ketua pada Hari Pencoblosan

KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi KPPS. KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. KPS akan bertugas di TPS pada Waktu pemungutan suara pada 27 November 2024. 

7. Sambutan Ketika Ada Pemilih yang Bingung

"Bapak/Ibu yang kami hormati,

Apabila ada kebingungan terkait prosedur atau surat suara, jangan ragu untuk bertanya kepada kami. Kami akan dengan senang hati membantu. Mari kita pastikan proses ini berjalan lancar dan tanpa hambatan."

8. Sambutan Penutup Setelah Pemungutan Suara

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Puji syukur kita panjatkan karena proses pemungutan suara di TPS ini telah selesai dengan baik. Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan kedisiplinan Bapak/Ibu selama proses berlangsung. Semoga hasil Pilkada ini membawa kebaikan bagi daerah kita. Salam demokrasi!"

9. Sambutan Sebelum Perhitungan Suara

"Bapak/Ibu yang kami hormati,
Setelah proses pemungutan suara selesai, kami akan segera memulai perhitungan suara. Kami mengundang saksi dari masing-masing pasangan calon untuk menyaksikan perhitungan ini. Mari kita jalankan proses ini dengan transparan, adil, dan penuh tanggung jawab."

10. Sambutan Akhir di TPS

"Bapak/Ibu sekalian,

Dengan berakhirnya proses pemungutan dan perhitungan suara, kami selaku KPPS mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan partisipasi semua pihak. 

Mari kita jaga hasil Pilkada ini dengan menghormati pilihan bersama. Sampai jumpa pada kesempatan berikutnya. Salam hormat dari kami, KPPS TPS [Nomor TPS]."

11. Sambutan Saat Perhitungan Suara

Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Selamat sore, salam sejahtera bagi kita semua 
Yang kami hormati, rekan-rekan anggota KPPS ……… 

Yang kami hormati pengawas TPS saksi dan Bapak/Ibu warga masyarakat yang mengikuti penghitungan suara pada siang hari ini.

Setelah tadi kami melaksanakan rapat pemungutan suara pada pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 maka saat ini kami akan melanjutkan proses Pilkada 2024 ini dengan laksanakan rapat penghitungan suara. 

Untuk itu dengan mengucap, "Bismillahirrahmanirrahim" Rapat penghitungan suara TPS …….. kami nyatakandibuka.

Dalam proses penghitungan suara ini kami akan membuka satu per satu kotak suara kemudian akan menuliskan hasil penghitungan suara pada lembar C hasil Plano yang sudah kami tempel. 

Pembukaan kotak suara akan kami awali dengan kotak suara gubernur kemudian kotak suara wali kota/bupati.

Apabila nanti dalam proses penghitungan suara ini terdapat keberatan daripengawas TPS dan saksi, kami persilakan untuk menyampaikan kepada kami dan nanti kami akan menindak lanjuti. 

Namun apabila sudah kami tindak lanjuti dan Bapak/Ibu masih dirasa kurang puas, maka kami menyediakan formulir C keberatan yang bisa Bapak/Ibu isi.

Kami ingatkan dalam proses penyampaian keberatan dari pengawas ataupun saksi, kami mengharapkan tidak menghambat proses penghitungan suara ini. 

Kepada rekan-rekan KPPS dipersilakan untuk menempatkan diri dan kita akan memulai penghitungan suara.

Bapak/ibu pengawas TPS saksi yang kami hormati, rapat penghitungan suara TPS [Nomor TPS] telah selesai. 

Selanjutnya kami akan melakukan penggandaan dokumen salinan C hasil kemudian menandatangani, untuk kemudian kami sampaikan salinannya kepada pengawas TPS maupun saksi yang hadir. 

Demikian rapat penghitungan suara TPS 212 kami nyatakan ditutup, terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

12. Sambutan Sebelum Pemungutan Suara

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Selamat Pagi, Salam Sejahtera bagi kita semua.

Yang kami hormati rekan-rekan KPPS, TPS ……, Dusun …………. Desa ...... Kecamatan ........

Yang kami hormati pengawas TPS, saksi, dan Bapak/Ibu Pemilih.

Pada hari ini, Rabu 27 November 2024, kami akan membuka rapat pemungutan suara. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahwa ketika di TPS sudah hadir, pengawas TPS, saksi, atau pemilih pada pukul 07:00, maka rapat pemungutan suara dapat dimulai.

Oleh karena tu, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat pemungutansuara di TPS ………….. Dusun …………. Desa ………….. Kecamatan …………. kami nyatakan dibuka.

Selanjutnya, kami akan mengucapkan sumpah dan janji kepada rekan-rekan KPPS dan petugas ketertiban. Para rekan-rekan KPPS dan petugas ketertiban, dipersilakan untuk menempatkan diri.

"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."

Bapak/Ibu yang kami hormati, kami telah mengucapkan sumpah dan janji. Untuk itu, kami akan segera melaksanakan pemungutan suara. Kami akan menempatkan diri di kursi kami untuk melayani pemilih yang telah hadir.

KPPS lain akan membuka kotak suara satu demi satu, menghitung, dan mencocokkan jumlahnya. Setelah itu, kotak suara akan kembali kami segel untuk memasukan surat suara yang telah di coblos.

Kami akan membuka kotak suara pertama, yaitu kotak suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Berikutnya kotak suara pemilihan wali kota/wakil wali kota atau bupati/wakil bupati.

Bapak/Ibu yang kami hormati, kotak telah kosong dan akan kami segel untuk kami tempatkan di tempat memasukkan surat suara. Karena semuanya telah siap, maka kami akan mulai memanggil pemilih pertama.

Namun, sebelumnya izinkan saya memberikan penjelasan kepada pemilih tentang beberapa hal. 

Pertama, pemilih DPT akan mendapatkan 2 jenis surat suara. Pemilih DPTB akan mendapatkan surat suara sesuai daerahnya, pemilih DPK atau pemilih yang ber-KTP warga setempat tapi tidak masuk DPT akan mendapatkan 2 surat suara. Setelah Bapak/Ibu menerima surat suara dari kami, mohon di cek apakah surat suaranya rusak dan pastikan sudah ditanda tangani oleh ketua KPPS.

Dalam memberikan suara, telah kami siapkan alat coblos yang bisa Bapak/Ibu gunakan untuk menentukan pilihannya. 

Pada pemilihan gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, atau bupati/wakil bupati bisa mencoblos pada nomor urut calon, pada foto calon, dan pada nama calon.

Demikian penjelasan dari kami. Selanjutnya kami akan mulai memanggil para pemilih. Mohon izin, nanti kami akan mendahulukan pemilih yang prioritas.

Baca juga: Pendaftaran Resmi Dibuka, Segini Besaran Gaji Ketua, Anggota KPPS dan Linmas Pilkada 2024

Susunan Duduk

1. KPPS 1, 2, dan 3

Ketiga anggota KPPS ini duduk di samping pintu keluar dan berhadapan dengan meja tinta, kotak suara, bilik suara, dan tempat duduk pemilih. Pada sisi belakang, ada sanksi dan pengawas TPS. Anggota KPPS satu atau ketua duduk di tengah antara KPPS dua dan tiga.

2. KPPS 4 dan 5

Posisi duduk anggota ini berada di samping pintu masuk, tepatnya di samping KPPS 1, 2, 3 serta membelakangi saksi dan pengawas TPS. Sisi sampingnya terdapat papan pengumuman DPC dan DPT.

3. KPPS 6

Tempat duduk KPPS 6 berada di belakang kotak suara dan di samping anggota KPPS ketujuh.

4. KPPS 7

Untuk anggota terakhir bertugas menjaga meja tinta yang duduk di dekat pintu keluar.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved