Pilkada Kabupaten Serang

BREAKING NEWS: Bawaslu Tangkap Tangan Tim Paslon Bupati Serang, Sita Amplop Berisi Uang Rp 7,5 Juta

Bawaslu Kabupaten Serang tangkap tangan dua orang pelaku politik uang dari salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
tribun jakarta
Ilustrasi. Bawaslu Kabupaten Serang tangkap tangan dua orang pelaku politik uang dari salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menangkap tangan dua orang pelaku politik uang, dari salah satu tim paslon bupati dan wakil bupati Serang.

Dua orang berinisial S dan R itu kena tangkap tangan dalam operasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Serang dan Gakkumdu pada Senin (25/11/2024) sekira pukul 20.30 WIB.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan, kedua orang tersebut kena tangkap tangan di Desa Walikukun, Kecamatan Carenang.

Baca juga: Bawaslu Cilegon Ancam Pidanakan Pelaku Politik Uang pada Pilkada

"Telah terjadi tangkap tangan yang dilakukan Gakumdu dan pengawas," kata Furqon kepada TribunBanten.com, Selasa (26/11/2024).

Menurut Furqon, kedua orang tersebut kedapatan membawa amplop berisi uang pecahan Rp50 ribu dengan total Rp7,5 juta.

"Dugaan pelanggarannya itu (money politic atau politik uang). Tapi ini peristiwanya belum terjadi (Baru mau disebar) ya betul," katanya.

 

 

Furqon mengaku, masih melakukan pendalaman terkait dugaan money politic, yang dilakukan kedua warga yang berstatus sebagai Koordinator Desa (Kordes) Timses salah satu paslon tersebut.

Sebab berdasarkan klarifikasi yang bersangkutan, bahwa uang itu untuk diberikan kepada saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Tapi untuk pendalamannya akan kita rapatkan di Bawaslu Kabupaten Serang."

"Yang di klarifikasi 3 orang, tapi ada saksi dan yang terlibat akan kita periksa," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Klaim Tak Temukan Kasus Money Politik di Cilegon

Kendati demikian, temuan awal tersebut akan langsung diregistrasi ke dugaan pelanggaran Pilkada.

Apabila kedua orang tersebut melakukan politik uang, ia tak segan untuk memproses sanksi pidana.

"Ini Informasi awal nanti akan kita register, kalau terbukti money politik pidana," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved