Pilkada Pandeglang

Bawaslu Pandeglang, Terima Dua Laporan Politik Uang Saat Masa Tenang

Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi mengungkapkan, ada dua laporan yang masuk terkait money politik selama masa tenang Pilkada 2024

Tayang:
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Misbahudin/TribunBanten.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pendeglang mencatat, selama masa tenang Pilkada 2024 ada dua laporan yang masuk terkait money politik. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG -  Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi mengungkapkan, ada dua laporan yang masuk terkait money politik selama masa tenang Pilkada 2024

"Laporan pertama itu masuk tanggal 26, dan laporan kedua sebelum pencoblosan tanggal 27 November 2024," katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (29/11/24). 

Dari dua laporan itu, kata Febri, diduga dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang nomor urut 2. 

Baca juga: KPU Tangerang Selatan Jadwalkan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Tingkat Kota Selesai 6 Desember

"Bentuknya itu uang dan stiker paslon," ujarnya. 

Febri mengaku, sudah menindaklanjuti bersama Sentra Gakkumdu, terkait dua laporan money politik sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024. 

"Saksi pelapor akan kami panggil untuk dimintai klarifikasi berkaitan dengan laporan yang disampaikan kepada Bawaslu," ucapnya. 

"Nah untuk klarifikasi kemungkin besok kami laksanakan," sambungnya. 

Febri mengatakan, setelah dilakukannya klarifikasi, selanjutnya akan masuk pada tahap pembahasan Sentra Gakkumdu kedua. 

"Misalnya kita kaji dulu di situ, untuk minta pandangan hukum dari kejaksaan dan kepolisian, apakah nanti ada unsur ataupun tidaknya pelanggaran," katanya. 

"Karena secara kelembagaan, kami tidak bisa memutuskan secara langsung terkait pelanggaran itu," sambungnya. 

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada pasangan calon jika terbukti melakukan politik uang, Febri mengaku belum bisa memberikan jawaban. 

"Kalau itu saya belum bisa menjawab, karena prosesnya masih berjalan. Bahkan pasal dan lainnya sebagainya, itu nanti di Sentra Gakkumdu," ucapnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved