Ini Modus Narapidana di Lapas Tangerang Pesan Sabu 130,85 Gr, Kok Bisa Masuk Lapas?
Seorang warga binaan Lapas Kelas II A Tangerang, Onki Dyas Baskoro alias Buluk (27) ditangkap karena memesan narkoba jenis sabu.
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang narapidana atau Napi di Lapas Kelas II A Tangerang, yakni Onki Dyas Baskoro alias Buluk (27) ditangkap karena memesan narkoba jenis sabu.
Kasus itu terungkap pada Sabtu (23/11) malam.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Baca juga: Polres Tangerang Selatan Tangkap 3 Orang Kasus Narkotika, 40,2 Kilogram Sabu Berhasil Disita
Zain mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari petugas Lapas, soal adanya paket mencurigakan dalam kandang burung.
Setelah dicek, ternyata paket tersebut berisikan sabu seberat 130,85 gram.
"Adanya paket mencurigakan di dalam kandang burung di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang."
"Setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 130,85 gram," kata Zain kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).
Setelah dilakukan pendalaman, paket tersebut dipesan oleh Buluk dari seorang bernama Coki, yang saat ini masih berstatus buronan.
"Tersangka, Buluk (27), yang merupakan warga binaan di lapas tersebut, mengakui bahwa ia memesan paket sabu itu dari seseorang bernama Coki yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO)," ujar Zain.
Zain menjelaskan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa sabu dan ponsel yang digunakan Buluk melakukan transaksi.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait bagaimana cara Buluk bisa memesan barang haram tersebut.
Baca juga: Bongkar Jaringan Narkoba Jawa-Sumatera, Polres Tangsel Sita 642 Kg Ganja
Terkini, Buluk sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Selanjutnya petugas Satres Narkoba telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengujian barang bukti yang menunjukkan positif mengandung methamphetamine, serta gelar perkara untuk proses lebih lanjut," ungkap Zain.
"Penanganan kasus ini juga melibatkan pengembangan jaringan guna mengungkap pelaku lain yang terkait," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Napi Lapas Tangerang Pesan Sabu 130,85 Gr dan Disimpan di Kandang Burung"
Polisi Sebut 6 dari 351 Orang yang Ditangkap saat Demo Ricuh di DPR RI Positif Narkoba Jenis Sabu |
![]() |
---|
Ratusan Napi Rutan Serang Terima Remisi HUT ke-80 RI, 8 Orang Langsung Bebas dan Hirup Udara Segar |
![]() |
---|
Bang Ben Sebut Mantan Napi Teroris akan Ambil Bagian dalam Perayaan HUT ke-80 RI di Tangsel |
![]() |
---|
Demi Raup Cuan Rp1,1 Miliar, Pegawai Swasta hingga Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar Sabu |
![]() |
---|
Jadi Jalur Transit dan Target Pasar Narkoba, BNN Lakukan Operasi di Perbatasan Masuk Wilayah Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.