Ini Modus Narapidana di Lapas Tangerang Pesan Sabu 130,85 Gr, Kok Bisa Masuk Lapas?

Seorang warga binaan Lapas Kelas II A Tangerang, Onki Dyas Baskoro alias Buluk (27) ditangkap karena memesan narkoba jenis sabu. 

Editor: Ahmad Haris
Shutterstock
Ilustrasi narkotika jenis sabu 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang narapidana atau Napi di Lapas Kelas II A Tangerang, yakni Onki Dyas Baskoro alias Buluk (27) ditangkap karena memesan narkoba jenis sabu

Kasus itu terungkap pada Sabtu (23/11) malam. 

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. 

Baca juga: Polres Tangerang Selatan Tangkap 3 Orang Kasus Narkotika, 40,2 Kilogram Sabu Berhasil Disita

Zain mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari petugas Lapas, soal adanya paket mencurigakan dalam kandang burung. 

Setelah dicek, ternyata paket tersebut berisikan sabu seberat 130,85 gram. 

"Adanya paket mencurigakan di dalam kandang burung di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang." 

"Setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 130,85 gram," kata Zain kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024). 

Setelah dilakukan pendalaman, paket tersebut dipesan oleh Buluk dari seorang bernama Coki, yang saat ini masih berstatus buronan. 

"Tersangka, Buluk (27), yang merupakan warga binaan di lapas tersebut, mengakui bahwa ia memesan paket sabu itu dari seseorang bernama Coki yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO)," ujar Zain. 

Zain menjelaskan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa sabu dan ponsel yang digunakan Buluk melakukan transaksi. 

Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait bagaimana cara Buluk bisa memesan barang haram tersebut. 

Baca juga: Bongkar Jaringan Narkoba Jawa-Sumatera, Polres Tangsel Sita 642 Kg Ganja 

Terkini, Buluk sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.  

"Selanjutnya petugas Satres Narkoba telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengujian barang bukti yang menunjukkan positif mengandung methamphetamine, serta gelar perkara untuk proses lebih lanjut," ungkap Zain. 

"Penanganan kasus ini juga melibatkan pengembangan jaringan guna mengungkap pelaku lain yang terkait," sambungnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Napi Lapas Tangerang Pesan Sabu 130,85 Gr dan Disimpan di Kandang Burung"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved