Alasan Warga di Empat Desa Tolak Pembangunan TPST Regional di Cileles
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bakal membangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) regional di Kecamatan Cileles
Penulis: Misbahudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bakal membangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) regional di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten.
TPST Cileles dibangun di luas lahan sekitar 150 hektar tanah perhutani.
Rencana tersebut belum mendapatkan respon positif dari masyarakat.
Pasalnya, Pemvrop Banten, Pemkab Lebak dan juga Desa belum memberikan sosialisasi kepada masyarakat, terkait dampak negatif dan positif nya.
Sehingga, rencana tersebut terus mendapatkan penolakan warga dari empat Desa yang terdampak itu.
Baca juga: Rencana Pembangunan TPST Regional di Lebak Belum Bisa Terwujud 2024, Berikut Alasannya!
Menurut pantauan TribunBanten.com, pada Minggu (1/12/24) di lokasi TPST di dua perbatasan Desa Doroyon dan Desa Gumuruh, banyak sepanduk penolakan tertempel di pohon-pohon besar, di pinggir jalan yang dipasang warga.
Bahkan, akses jalan menuju lokasi TPST juga sedang dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, dengan nilai proyek yang terpampang sebesar Rp 3.878.600.000,00.
Saat ditemui TribunBanten.com, empat warga dari perwakilan empat Desa menolak keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) itu.
Empat warga yang menolak antara lain, warga Desa Doroyon, warga Desa Gumuruh, Kecamatan Cileles.
Sedangkan dua warga Desa terdampak TPST yang juga ikut serta menolak, warga Desa Pasirgintung dan warga Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur.
Kepada TribunBanten.com, Sarif Hidayat warga kampung Pasirlame, Desa Gumuruh, Kecamatan Cileles, mengaku menolak keras dengan keberadaan TPST itu di wilayah.
Sebab, banyak epek yang akan diterima warga setempat terkait TPST itu, salah satunya adalah kesehatan dan lingkungan.
Apalagi, jarak lokasi TPST sangat dekat dengan rumahnya yang hanya berjarak sekitar 30 meter.
"Jadi kami sangat menolak keberadaan TPST, karena jarak kampung kami dan lokasi pembuangan itu sangat dekat," katanya, saat ditemui di rumahnya, Minggu (1/12/24).
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah DLHK Tangsel Segera Disidang |
![]() |
---|
Belum Bahas Pulau di Teluk Banten, Wali Kota Serang Fokus Penetapan Status Ibu Kota Provinsi |
![]() |
---|
12 Desa di Kabupaten Tangerang Terima Dana Desa 2025 di Atas Rp1 M, Desa Klebet Hampir 2 Miliar |
![]() |
---|
Total Dana Desa Kabupaten Serang Rp347 M, 16 Desa Terima di Bawah 1 Miliar, Pulokencana Rp927 Juta |
![]() |
---|
Status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten Belum Resmi, Dimyati: Saya Juga Aneh Bin Ajaib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.