Bukan Cuma 4 Kades, Pj Bupati Lebak Juga Belum Tahu Soal Pembangunan TPST Regional Banten di Cileles

Pj Bupati Lebak Gunawan Rusminto mengaku, belum mengetahui rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) regional Banten di Cileles.

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Pj Bupati Lebak Gunawan Rusminto mengaku, belum mengetahui rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) regional Banten di Cileles Lebak. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Penjabat atau Pj Bupati Lebak Gunawan Rusminto mengaku, belum mengetahui terkait rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) regional Banten, yang ada di Kecamatan Cileles, Lebak

Terkait hal tersebut, Gunawan Rusminto mengatakan, dirinya akan menanyakan ke Pemprov Banten

"Saya belum tahu itu, karena itu rencananya provinsi Banten. Tapi nanti saya coba tanyakan ke provinsi," katanya, saat ditemui di Pendopo Bupati Lebak, Senin (2/12/24). 

Baca juga: Tanggapi Penolakan Warga soal Pembangunan TPST di Cileles, Kades Bilang Begini

Gunawan Rusminto pun meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, untuk mengecek secara langsung terkait keberadaan TPST, yang ditolak empat warga dari empat Desa tersebut. 

"Biar nanti seperti apa sih kondisinya, karena saya belum tahu."

"Karena itu merupakan program Pemvrop Banten dan kita belum tau," ucapnya. 

 

 

Meski begitu, kata Gunawan, setiap kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah dalam hal apapun, tentunya berdasarkan kajian yang matang. 

"Mungkin rencana sosialisasi ada, cuma saya pribadi belum tau. Baru saya tanyakan tadi pagi ke DLH," katanya. 

Tidak hanya itu, Gunawan juga menanggapi terkait kepala Desa yang belum tau rencana pembangunan TPST tersebut. 

"Coba nanti saya cari informasi ke DLH,  untuk menggali proses kegiatan yang dimaksud," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, empat warga dari perwakilan empat desa di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, menolak keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) itu. 

Empat warga yang menolak merupakan perwakilan dari Desa Doroyon, dan Desa Gumuruh, Kecamatan Cileles

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved