Pilkada

Real Count Pilkada Banten KPU 2024: Airin Rachmi-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati

Untuk di tingkat provinsi, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi bersaing dengan Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Berikut ini real count Pilkada Banten KPU 2024. Untuk di tingkat provinsi, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi bersaing dengan Andra Soni-Dimyati Natakusumah. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini real count Pilkada Banten KPU 2024.

Untuk di tingkat provinsi, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi bersaing dengan Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

Baca juga: Wow! Ada Stiker di Surat Suara Pilgub Banten Airin Rachmi-Ade, Ini Gambarnya

Cara Cek Hasil Real Count Pilkada Banten

Untuk memudahkan publik dalam mengakses hasil real count Pilkada 2024, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:

1. Buka Link Real Count Pilkada 2024

Akses situs resmi KPU yang menyediakan link untuk hasil real count Pilkada 2024.

2. Pilih Jenis Pemilihan

Pilih jenis pemilihan yang sesuai, misalnya "Pemilihan Gubernur" atau "Pemilihan Bupati/Walikota".

3. Pilih Provinsi dan Daerah Pemilihan

Pilih kolom provinsi yang relevan, misalnya "Papua Barat", dan wilayah lainnya sesuai dengan lokasi Pilkada yang sedang berlangsung.

4. Lihat Laporan Hasil Hitung Suara

Setelah memilih provinsi dan daerah pemilihan, Anda akan melihat laporan hasil hitung suara serta rekapitulasi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau jenis pemilihan lainnya.

5. Lihat Update Per Wilayah Kabupaten/Kota

Selain hasil penghitungan suara secara umum, terdapat juga update per wilayah kabupaten/kota yang lebih spesifik.

KPU mengimbau kepada masyarakat bahwa Form Model C/D yang dipublikasikan pada laman quick count merupakan hasil penghitungan suara sementara yang dilakukan di tingkat TPS. 

Tujuan utamanya adalah untuk memberikan informasi sementara kepada publik, namun hasil resmi yang digunakan sebagai acuan adalah hasil rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga KPU pusat.

Proses penghitungan suara dan rekapitulasi dilakukan secara terbuka dalam rapat pleno yang melibatkan berbagai pihak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Unggul di Pilgub Banten Versi Quick Count, Andra Soni Ziarah ke Makam Sultan Maulana Hasanudin

Hasil Real Count Pilkada Banten

Berikut daftar link real count KPU hasil Pilkada 2024 semua kabupaten dan kota di Banten yang telah TribunTrends rangkum:

Cek di sini Real Count Pilkada Banten

https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/banten

Kapan Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2024 Dilantik?

Komisi  Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan real count dan rekapitulasi untuk Pilkada 2024 di setiap provinsi atau kabupaten/kota.

KPU secara resmi menyediakan hasil real count Pilkada 2024 lewat situs ilkada2024.kpu.go.id.

Masyarakat bisa secara gratis dan cepat memantau progres perhitungan real count dan rekapitulasi.

Setelah pelaksanaan Pilkada 2024 selesai pada Rabu, 27 November lalu, kini siap-siap memantau siapa yang unggul.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada serentak 2024 dilaksanakan mulai Rabu, 27 November dan berakhir pada Senin, 16 Desember 2024 mendatang.

Selama periode waktu tersebut, KPU akan mengumumkan real count dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 di seluruh Indonesia secara berkala.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pemenang Pilkada 2024 secara resmi akan diumumkan paling lambat pada Senin, 16 Desember 2024.

Setelah rekapitulasi, KPU kemudian menetapkan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan pada: 

- Calon bupati-wakil bupati terpilih dan calon wali kota-wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

- Calon gubernur-wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepala KPU

Jika ada permohonan perselisihan hasil pilkada, maka penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan MK, paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan MK diterima oleh KPU. 

Baca juga: Gerindra Bongkar Rahasia Keunggulan Andra Soni-Dimyati pada Pilgub Banten

Selanjutnya, tahapan pilkada berlanjut ke pengusulan pengangkatan calon terpilih dengan jadwal sebagai berikut: 

Bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota terpilih 

- Tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP): Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih.

- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK. 

Gubernur terpilih 

- Tidak ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih.

- Ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK.

Baca juga: Link Hasil Real Count Pilgub Banten 2024 Resmi KPU, Cek di Sini!

Jadwal Pelantikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota

Terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Pasal 22A menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025.

Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2024, berlangsung serentak pada 10 Februari 2025. 

Pada pasal 2A PP Nomor 80 Tahun 2024 menjelaskan, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada dilaksanakan serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU

Bagi bupati atau wali kota hasil pilkada, pelantikan dilakukan serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. 

Baca juga: Gerindra Bongkar Rahasia Keunggulan Andra Soni-Dimyati pada Pilgub Banten

Namun, pelantikan kepala daerah dapat digelar melewati tanggal tersebut dengan pertimbangan atau alasan meliputi: 

- Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

- Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.

- Keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved