Kasus Narkoba
Wakil Menteri Hukum: Menyedihkan, Pengguna Narkotika Hanya 0,2 0,3 Gram Harus Dipenjara!
Wamenkum Eddy Hiariej mengungkapkan, mayoritas penghuni lapas adalah pengguna narkotika yang mengonsumsi narkotika dengan jumlah di bawah 1 gram.
TRIBUNBANTEN.COM - Edward Omar Sharif Hiariej, sang Wakil Menteri Hukum atau Wamenkum memberikan pernyataan mengejutkan.
Ia mengungkapkan, mayoritas penghuni lapas adalah pengguna narkotika yang mengonsumsi narkotika dengan jumlah di bawah 1 gram.
“Saat ini total penghuni lapas sebanyak 140.000 orang. Dari 80 persen pengguna itu, barang buktinya di bawah 1 gr hampir 75 persen,” kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej dalam acara diskusi publik di Golok, Jakarta, Rabu (3/12/2024).
Baca juga: Parah! Indonesia Darurat Narkoba, Permintaan Tinggi, Penggunanya Capai 3,7 Juta
“Ini menyedihkan, kalau dia hanya menggunakan 0,2 gram, atau 0,3 gram dia harus dipenjara,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Eddy menilai perlu ada tindakan rehabilitasi kepada para pengguna narkoba ketimbang menjebloskan mereka ke penjara.
Salah satu tujuannya untuk mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan.
“Tapi saya tidak bisa menyalahkan hakim. Ini harus ada kolaborasi dari berbagai stakeholder,” kata Eddy.
Ia menambahkan, dalam kajian kejahatan, pengguna narkotika sering kali dikategorikan sebagai korban daripada pelaku kejahatan.
Sebab, perbuatan para pengguna narkotika tidak melibatkan pihak lain sebagai korban langsung.
“Oleh karena itu, pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika menjadi sangat penting."
"Dalam rancangan undang-undang yang baru, terdapat pergeseran paradigma dari penghukuman menuju rehabilitasi, di mana pengguna diarahkan untuk menjalani perawatan medis atau sosial berdasarkan TAT,” ujar Eddy.
Baca juga: Orderan Sabu 1,9 Kilogram untuk Pesta Malam Tahun Baru Digagalkan Aparat, Diselundupkan dalam Termos
Adapun TAT merupakan tim yang terdiri dari Tim Dokter dan Tim Hukum yang bertugas melakukan asesmen terhadap pencandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan narkotika.
“Rehabilitasi ini melibatkan berbagai lembaga, termasuk BNN, pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas,” kata Eddy.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wamenkum: Menyedihkan, Pengguna Narkotika Hanya 0,2 Gram Harus Dipenjara"
Polisi Sebut 6 dari 351 Orang yang Ditangkap saat Demo Ricuh di DPR RI Positif Narkoba Jenis Sabu |
![]() |
---|
Punya 450.000 Butir Obat Terlarang Siap Edar, Bandar Tramadol-Hexymer Dibekuk Polisi di Pakuhaji |
![]() |
---|
Tak Kapok Masuk Penjara Dua Kali, Emak-emak di Jakarta Pusat Nekat Edarkan Sabu, Kini Ditangkap Lagi |
![]() |
---|
Sasar Konsumen di Bawah Umur, Polisi Bekuk Pengedar Obat Terlarang di Mauk Tangerang |
![]() |
---|
Kedapatan Jual Obat Terlarang, Nelayan Asal Binungan Lebak Ditangkap Satreskoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.