Kasus Korupsi PT Timah Tbk
Harvey Moeis Anggap Imbalan Rp 100 Juta Per Bulan Dari Bos Smelter Sebagai Uang Jajan
terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moies menganggap imbalan Rp 100 juta yang didapat dari Dirut PT Refined Bangka Tin Suparta sebagai uang jajan
Terkait perkara ini, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Baca juga: Terkuak! Sandra Dewi Disebut Rutin Dapat Setoran Uang Korupsi Harvey Moeis
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.
Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korupsi Timah, Harvey Moeis Sebut Imbalan Rp 100 Juta Per Bulan Dari Bos Smelter Sebagai Uang Jajan
Jawaban Kejagung RI Soal Vonis Ringan Koruptor Harvey Moeis Disorot Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Hakim Beri Hukuman Main-main, Mahfud MD Endus Pergantian Mafia Timah di Kasus Harvey Moeis |
![]() |
---|
Vonis untuk Harvey Moeis cs Tak Sesuai Tuntutan, Kejagung RI Ajukan Banding! |
![]() |
---|
Terungkap! Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Uang Pengamanan hingga Ratusan Miliar Rupiah |
![]() |
---|
Jampidsus Ogah Bicara Banyak soal Dugaan Peran Purnawirawan Polri Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.