Longsor di Lebak

DLH Lebak Bakal Telurusi Penyebab Longsor di Cidikit Bayah

DLH Kabupaten Lebak, bakal melakukan pengecekkan terhadap penyebab longsor di Kampung Lebak Manggah, Desa Cidikit, Kecamatan Bayah, Lebak.

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Misbahudin/TribunBanten.com
DLH Kabupaten Lebak, bakal melakukan pengecekkan terhadap penyebab longsor di Kampung Lebak Manggah, Desa Cidikit, Kecamatan Bayah, Lebak. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, bakal melakukan pengecekkan terhadap penyebab longsor di Kampung Lebak Manggah, Desa Cidikit, Kecamatan Bayah, Lebak.

"Nanti kita akan verifikasi lapangan, setelah itu nanti kita laporkan kepada yang berwenang. Baik ke pusat, maupun ke provinsi Banten," kata Kabid pengawasan Lingkungan Hidup, DLH Lebak, Erik Kusuma, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/12/24). 

Erik mengatakan, kewenangan penindakan analisis dampak lingkungan (amdal) pertambangan bukan DLH Lebak, melainkan di Kementrian ESDM, ESDM Banten dan DLH Banten. 

Baca juga: Nestapa Warga  Bayah Lebak, Sungai Diduga Tercemar Aktivitas Tambang Emas, Kini Diterpa Longsor

"Kalau kami hanya mengikuti dan memberikan informasi kepada yang berwenang terkait fakta dilapangan," katanya. 

Erik mengaku, bahwa penindakan yang dilakukan DLH Lebak terbatas, sebab semua izin tambang adanya Kementrian. 

"Terus terang saja, kami juga terbatas dalam hal ini, karena kewenangannya ada di pusat dan provinsi," ucapnya. 

Lanjut, DLH Lebak juga masuk dalam tim terpadu, yang terdiri Kementrian ESDM, ESDM Banten dan DLH Banten. 

"Kita masuk dalam bagian itu, cuma kita juga terbatas kewenangan dan hanya bersifat mengikuti," katanya. 

Erik menyampaikan, pada akhir tahun 2023 pihaknya ikut serta mendampingi tim Kagum KLHK, melakukan penutupan terhadap PT. SBJ, lantaran lahan yang digunakan berlebihan. 

"Cuma hasilnya, tim Kagum KLHK tidak memberikan informasi lebih kepada kami, yang kami tau hanya lahan yang digunakan berlebihan, selebihnya kami tidak tau," ucapnya. 

"Dan waktu itu ada tersangka juga direktur PT. SBJ nya," sambungnya. 

Erik menjelaskan, kaitannya dengan metode penambangan emas ada dua, pertama ada Underground dan Open Pit.

Kemudian, PT. SBJ juga pernah addendum ada atau perubahan amdal kepada Provinsi Banten. 

"Mungkin saja sekarang menggunakan open pit, dan mungkin saja sekarang underground yang sudah dikaji Amdalnya sama provinsi," jelasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved