Kronologi Dukun di Pandeglang Cabuli Tetangga, Ngaku Bisa Datangkan Suami Korban di Perantauan
KH merupakan Ketua RW di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang yang saat ini diamankan oleh polisi.
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - KH merupakan Ketua RW di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang yang saat ini diamankan oleh polisi.
Pria berusia 59 tahun itu ditangkap lantaran diduga telah mencabuli tetangganya sendiri berinisial SP (19).
KH menjelaskan, bahwa awalnya ibu terduga korban SP datang kepada dirinya untuk meminta tolong, agar suami SP yang merantau bisa kembali pulang ke rumah.
"Waktu itu saya jawab, tidak jadi masalah karena dirinya mengaku bukan dukun, tapi waktu itu saya jawab kali aja bisa dan ada keajaiban," jelasnya, saat ditemui di ruang Unit PPA Reskrim polres Pandeglang, Senin (16/12/24).
Baca juga: Dukun Cabul di Pandeglang Ditangkap, Modus Pengobatan untuk Lecehkan gadis 19 Tahun
KH mengaku, baru pertama kali mengunakan modus pengobatan tersebut, lantaran dirinya melihat teman yang mengobati orang lain dengan cara mengambil jenis bulu dari orang yang diobati.
"Pada saat saya ingin mencoba, sempat menanyakan terlebih dahulu kepada SP, boleh tidak kalau saya ambil rambut. Tapi kalau mau, tapi kalau tidak boleh juga gak maksa. SP jawab, mau Pak," ucapnya.
"Dari obrolan itu saya mulai mengambil bulu tangan, kaki dan bulu kemaluannya," sambungnya.
Lanjut, di kata KH, setelah beberapa jenis bulu korban diambil, pelaku kemudian membungkus bulu tersebut dengan kain, untuk dibakar.
"Cara itu dikasih tahu oleh kawan dari Malaysia, maka dicoba bisa tidak. Dan saya baru pertama kali melakukan ritual seperti itu," katanya.
Keterangan polisi
Kanit Reskrim PPA Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala mengungkapkan, SP datang ke pria yang juga sebagai Ketua RW ini meminta bantuan agar suaminya pulang dari ke rumah.
Sebab, selama ini suami SP sudah lama tidak pulang dari perantauan.
"Jadi awalnya orang tua korban sempat mengobrol dengan KH, kemudian menceritakan bahwa suami korban pergi dari rumah dan tidak kembali lagi," katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/12/24).
"Nah, terduga pelaku ini meyakinkan orang tua korban bahwa pelaku bisa mengobati, supaya suami korban bisa kembali lagi ke rumahnya itu," sambungnya.
KH pun melakukan ritual agar permintaan terkabulkan.
Dalam ritual itu, KH meminta beberapa jenis bulu dari tubuh korban, mulai dari bulu rambut, tangan, alis dan bulu kemaluan dengan berjumlah masing-masing 6 helai.
Menurut Robert, KH baru pertama kali melakukan pengobatan itu.
"Jadi pengakuannya KH baru pertama kali melakukan pengobatan. Dan saat ini menurut keterangannya yang bersangkutan itu berprofesi sebagai Ketua RW," ujarnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, lanjut Robert, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti, mulai dari pakaian serta bulu yang dipinta terduga pelaku dari korban.
Atas tindakan tersebut, pelaku KH terjerat pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman 12 tahun penjara.
Pandeglang Melawan Sampah! Warga Balas Tuduhan Wagub Banten Dimyati soal Politisasi |
![]() |
---|
Buntut Kerja Sama Sampah Tangsel Ditunda, Kades di Pandeglang Dipaksa Anggarkan Penanganan Sampah |
![]() |
---|
Bejat! Ayah Kandung di Pandeglang-Banten Tega Cabuli Anaknya Sendiri Sebanyak Tiga Kali |
![]() |
---|
Sentil Lawan Politik, Wagub Banten Dimyati : Demo Tolak Sampah Jangan Dipolitisasi |
![]() |
---|
Wagub Dimyati Turun Gunung, Bantu Selesaikan Kerja Sama Pengelolaan Sampah Tangsel dan Pandeglang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.