Daftar UMK Banten 2025 yang Resmi Ditetapkan PJ Gubernur, Paling Tinggi Capai Rp 5.128.084

Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2025.

Kolase TribunBanten/Istimewa
Pemprov Banten resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tahun 2025. 

"Jadi besarannya adalah untuk UMK untuk seluruh kota dan kabupaten di provinsi Banten itu sebesar 6,5 persen," katanya.

Menurut Intan, Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Kota Serang tak memberikan rekomendasi UMSK.

Pj Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tahun 2025.
Pj Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tahun 2025. (Kolase Tribun Banten/Engkos/Ist)

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemprov Banten Resmi Tetapkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen

Kendati demikian, dia meminta Pj Gubernur Banten langsung menetapkan hal tersebut.

Selain itu, Intan juga meminta agar  dihilangkannya diktum terkait dengan UMK yang harus dirundingkan kembali dengan pengusaha.

"Karena memang ini amanah konstitusi, sehingga ini harus diberlakukan di seluruh kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Banten," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved