Daftar UMK Banten 2025 yang Resmi Ditetapkan PJ Gubernur, Paling Tinggi Capai Rp 5.128.084
Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2025.
Editor:
Amanda Putri Kirana
Kolase TribunBanten/Istimewa
Pemprov Banten resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tahun 2025.
"Jadi besarannya adalah untuk UMK untuk seluruh kota dan kabupaten di provinsi Banten itu sebesar 6,5 persen," katanya.
Menurut Intan, Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Kota Serang tak memberikan rekomendasi UMSK.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemprov Banten Resmi Tetapkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen
Kendati demikian, dia meminta Pj Gubernur Banten langsung menetapkan hal tersebut.
Selain itu, Intan juga meminta agar dihilangkannya diktum terkait dengan UMK yang harus dirundingkan kembali dengan pengusaha.
"Karena memang ini amanah konstitusi, sehingga ini harus diberlakukan di seluruh kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Banten," pungkasnya.
Berita Terkait
Baca Juga
Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Kamis 28 Agustus 2025 di Serang, Pandeglang, Lebak hingga Tangerang |
![]() |
---|
Tak Jauh dari Mapolsek Cipocok, Motor Satpam di Kota Serang Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV |
![]() |
---|
Dinkes Buka Data, Angka Stunting di Kabupaten Tangerang Banten Turun Drastis |
![]() |
---|
Keluarga Korban Minta Polda Banten Usut Tuntas Dugaan Polisi Pukul Pelajar SMK di Kota Serang |
![]() |
---|
42 Perusahaan dan LPK Dihadirkan guna Serap Tenaga Kerja pada Acara Naker Fest Pemkab Serang 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.