Daftar UMK Banten 2025 yang Resmi Ditetapkan PJ Gubernur, Paling Tinggi Capai Rp 5.128.084

Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2025.

Kolase TribunBanten/Istimewa
Pemprov Banten resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tahun 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2025.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta meresmikan kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 471 tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2025 di Provinsi Banten.

Adapun besaran UMK di Provinsi Banten Tahun 2025 yang telah resmi ditetapkan, sebagai berikut:

- Kabupaten Pandeglang : Rp 3.206.640,32

- Kabupaten Lebak : Rp 3.172.384,39

- Kabupaten Serang: Rp 4.857.353,01

- Kabupaten Tangerang : Rp 4.901.117,00

- Kota Tangerang : Rp 5.069.708,36 

- Kota Tangsel: Rp 4.974.392,42

- Kota Cilegon: Rp 5.128.084,48

- Kota Serang: Rp 4.418.261,13

Baca juga: UMK 2025 Provinsi Banten Naik, Ini Daftar Upah Minimum di Setiap Kabupaten/Kota

Selain menetapkan UMK, Damenta juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) tahun 2025 yang tertuang dalam Surat Keputusan nomor 472 tahun 2024.

"Sudah kita serahkan juga SK (Surat Keputusan) UMK dan UMSK pada mereka," kata Damenta usai audiensi dengan buruh di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (17/12/2024).

Sementara Ketua DPD SPN Banten, Intan Indira Dewi mengatakan, kenaikan UMK tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan kabupaten kota.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved