Kasus Narkoba

Polda Banten Bekuk Kurir Sabu 3 Kg di Pelabuhan Merak

Ditresnarkoba Polda Banten kembali menggagalkan pengiriman sabu sebanyak 3 kilogram, yang akan dikirim ke Jakarta di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade Feri Anggariawan
Ditresnarkoba Polda Banten kembali menggagalkan pengiriman sabu sebanyak 3 kilogram, yang akan dikirim ke Jakarta di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu sebanyak 3 kilogram, di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.

Barang haram itu berasal dari Padang Sumatera Barat, yang rencananya akan dikirim ke Jakarta. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Banten berhasil mengamankan 3 laki-laki dan seorang perempuan yaitu IM (51), FR (29), AN (31), dan GN (30).

Baca juga: Ini Modus Narapidana di Lapas Tangerang Pesan Sabu 130,85 Gr, Kok Bisa Masuk Lapas?

Dari kasus itu juga, Polda Banten menetapkan dua orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial FS serta WN.

Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, terungkapnya pengiriman narkoba jenis sabu itu, berawal dari kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten, pada Selasa, 19 November 2024.

“Saat itu anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan roda empat dan pejalan kaki di Pelabuhan Merak, khususnya di dermaga 1 sampai 7, pada jam 23.30 wib," ujarnya pada acara konferensi pers, di Kantor Mapolda Banten, Jumat (20/12/2024).

 

 

Ia menambahkan, saat pemeriksaan pejalan kaki di dermaga 7 Pelabuhan Merak, seorang pria menggunakan ransel dicurigai membawa barang terlarang.

"Dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap isi tas ransel ditemukan 3 bungkus plastik bening, yang di dalamnya berisikan kertas kado warna kuning dan terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY," kata Erlin.

"Di dalamnya lagi berisikan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (narkotika jenis sabu)," jelasnya. 

Erlin menambahkan, atas hal itu pihaknya langsung melakukan interogasi terhadap tersangka inisial IM.

Kemudian dari hasil interogasi tersebut, kata Erlin, tersangka IM mengaku barang  tersebut didapatkannya dari daerah Padang, Sumatera Barat, dari orang yang memerintahkan bernama FS yang kini berstatus DPO.

"Tersangka IM diperintahkan oleh tersangka bernama FS (DPO) dengan cara menawarkan pekerjaan dari bos-bos, adapun saudara IM diberikan uang jalan sebesar Rp 3 juta, untuk berangkat pada hari jumat tanggal 15 November 2024 dari Aceh Timur ke Sumatera Barat,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved