Nataru

Polresta Serang Kota Mulai Berlakukan Pembatasan Jam Angkutan Barang Selama Libur Nataru

Kepolisian mulai memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Polresta Serang Kota 
Pamflet pemberitahuan pembatasan angkutan barang selama masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepolisian mulai memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Keputusan ini diberlakukan berdasarkan keputusan bersama Direktur Jenderal Perhubunagn Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga.

Kanit Kamsel Polresta Serang Kota, Ipda Rudy Supriady menjelaskan, pembatasan jam operasional angkutan barang dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas selama libur Nataru.

Baca juga: Menteri BUMN Pastikan Harga Tiket Pesawat dan Kapal Laut Tidak Naik Selama Libur Nataru 2024/2025

Ia mengungkapkan, terdapat beberapa angkutan barang yang dibatasi.

"Yaitu mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan," ujarnya kepada TribunBanten.com, Jumat (20/12/2024).

"Kemudian juga mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan juga dibatasi," sambungnya. 

Sedangkan untuk angkutan yang kecualikan, kata Rudy, meliputi kendaraan yang mengangkut BBM dan BBG, hantaran uang, barang pokok, keperluan bencana alam, sepeda motor mudik dan arus balik gratis, hewan dan pakan ternak, serta pupuk.

Rudi menjelaskan, bahwa waktu pemberlakuan pembatasan jam angkutan barang tersebut, berlaku pada jalan tol mulai pada 20 Desember 2024, hingga 1 Januari 2025.

Baca juga: H-5 Libur Nataru, Pelabuhan Merak Banten Mulai Dipenuhi Kendaraan Pribadi

"Ada pun untuk pemberlakuan jam angkutan barang itu, dari pukul 22.00 hingga pukul 05.00, jadi di jam tersebut boleh beroperasi," jelasnya. 

Ia berharap, dengan diberlakukannya pembatasan jam operasional angkutan barang dapat mengurangi kemacetan dan angka kecelakaan. 

"Supaya masyarakat bisa liburan dengan nyaman, karena kalau tidak dibatasi kendaraan besar ini cukup membuat kemacetan, apalagi ini musim liburan yang berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas. Jadi dengan ini bisa mengurangi angka kecelakaan," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved