Tanggal 26 Desember Apakah Libur? Cek Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Ini

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Desember 2024 pada tanggal 25 dan 26 Desember sebagai hari libur nasional.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jogja
ilustrasi kalender 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Desember 2024 pada tanggal 25 dan 26 Desember sebagai hari libur nasional

Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, yang diterbitkan pada Senin (14/10/2024). 

Dengan demikian, karyawan, pekerja, atau buruh berhak mendapatkan libur pada tanggal tersebut.

Baca juga: Kaget KPK Jadikan Hasto Sebagai Tersangka, Cak Imin: Saya Kira Tak Ada yang Seberani Itu!

Namun, meskipun hari tersebut merupakan libur nasional, beberapa perusahaan tetap mempekerjakan karyawan mereka pada saat libur nasional, termasuk saat libur Natal

Lalu, bagaimana aturan mengenai Cuti Bersama Desember 2024?

Aturan Cuti Bersama Desember 2024

Karyawan Tidak Wajib Bekerja pada Cuti Bersama

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pekerja atau karyawan tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi. 

Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/XII/2024 yang diterbitkan pada Jumat (6/12/2024).

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa pengusaha dapat mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. 

Namun, jika pekerja bekerja pada hari libur tersebut, maka pengusaha wajib membayar upah lembur.

"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah lembur," ujar Yassierli, dilansir Kompas.com (22/12/2024).

Ketentuan Bekerja pada Cuti Bersama Desember 2024 untuk Jenis Pekerjaan Tertentu

Menurut SE tersebut, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk pekerjaan yang sifat atau jenisnya harus dilaksanakan terus-menerus. 

Beberapa jenis pekerjaan yang termasuk dalam kategori ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003, di antaranya:

Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi.

Pekerjaan di bidang usaha pariwisata.

Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan.

Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi.

Pekerja di bidang jasa pos dan telekomunikasi.

Pekerja di bidang tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi.

Pekerja di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya.

Pekerja di bidang media massa.

Pekerja di bidang pengamanan.

Pekerja di lembaga konservasi.

Pekerjaan yang, jika dihentikan, dapat mengganggu proses produksi, merusak bahan, atau termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2025: 1,17 Juta Kendaraan Sudah Tinggalkan Jabodetabek!

Cuti Bersama sebagai Bagian dari Cuti Tahunan

Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. 

Bagi pekerja yang mengambil cuti bersama, hak cutinya akan dikurangi sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang diambil. 

Sementara itu, bagi pekerja yang bekerja pada saat cuti bersama, hak cuti tahunan mereka tidak akan berkurang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved