Soal Praktik 'Guru Siluman' di Kota Serang, Kadindikbud Bakal Evaluasi Guru dan Tenaga Pendidik

Kadindikbud Kota Serang, TB M Suherman angkat bicara perihal adanya praktik 'guru siluman' yang terjadi di salah satu SDN di wilayahnya.

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade Feri Anggariawan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, TB M Suherman. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, TB M Suherman angkat bicara perihal adanya praktik 'guru siluman' yang terjadi di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Serang

Untuk diketahui, praktik "guru siluman" sebelumnya ditemukan oleh Komisi II DPRD Kota Serang, saat melakukan sidak di SDN Terenggana. 

Menurut Sekretaris Komisi II DPRD Kota Serang, Amir Hadi, hal itu terungkap saat sesi diskusi bersama dengan pihak guru dan komite sekolah.

Baca juga: Komisi II DPRD Kota Serang Temukan Praktik Guru Siluman di SDN Terenggana

Amir menjelaskan, praktik Guru Siluman yang dimaksud adalah guru yang namanya terdaftar, namun tidak aktif atau tidak pernah mengajar di sekolah. 

"Semula kami mendapatkan informasi dari Dinas Pendidikan, bahwa kondisi di SDN Terenggana itu memprihatinkan. Dan ternyata benar," ujarnya kepada wartawan, usai sidak, Selasa (24/12/2024).

"Namun ternyata bukan hanya didapati gedung sekolahnya saja yang tidak layak, di sini juga ternyata ada sedikit permasalahan di internal sekolah."

"Tadi dari diskusi kita didapat bahwa, ada guru yang namanya ada tapi tidak pernah aktif," jelasnya.

 

 

Menanggapi itu, Suherman mengatakan, dirinya akan segera melakukan evaluasi terhadap guru dan tenaga pendidik, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. 

"Untuk waktunya di Januari ini, kita lakukan segera rapat evaluasi dengan guru dan tenaga pendidikan, agar jangan sampai terjadi seperti itu lagi," ujarnya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (26/12/2024).

Selain itu, Suherman mengatakan, akan menindak oknum guru (siluman) SDN Terenggana yang namanya tercatat namun tak pernah memenuhi kewajibannya.

"Ada, ada sanksinya, kalau memang tidak ada orangnya, ya harus berhenti dari catatan administrasi kita," kata Suherman.

Suherman juga menambahkan, sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas kasus guru siluman ini, pihaknya juga akan memanggil pengawas SD dan SMP yang ada di Kota Serang, agar kasus serupa tak terulang kembali.

"Memberitahukan kepada seluruh pengawas SD, SMP, se-Kota Serang, jangan sampai ada guru yang seperti itu," ucapnya. 

Menurut Suherman, pengangkatan dari tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi alasan, praktik "guru siluman' terjadi di SDN Terenggana.

"Itu kalau menurut saya sih baru terungkap sekarang itu karena memang musim P3K, ini mungkin harapannya pengen jadi P3K mereka, Yang penting terdaftar dulu sebagai tenaga honorer, padahal itu tidak boleh," jelasnya. 

Saat ditanya perihal pengawasan yang dilakukan oleh Dindikbud Kota Serang terhadap sekolah-sekolah, Suherman mengaku sudah dilakukan. 

Baca juga: Tenaga Honorer Menyusut 1.000 Orang, BKD Provinsi Banten Pastikan Tidak Ada Lagi Data Siluman 

"Pengawasan itu dilakukan, setiap sekolah itu ada pengawasnya," kata dia.

"Tapi mungkin untuk kasus ini, ada oknum yang menutupi, atau siapa itu yang kita cari siapa oknumnya," jelasnya. 

"Dan kalaupun yang terlibat adalah oknum kepala sekolah, akan saya berikan sanksi. Dengan sanksi terberatnya adalah pemecatan," tegasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved