Kasus Korupsi PT Timah Tbk
Hakim Beri Hukuman Main-main, Mahfud MD Endus Pergantian Mafia Timah di Kasus Harvey Moeis
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengendus adanya unsur politis dalam vonis suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Di mana diketahui Harvey Moeis pada akhirnya hanya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp210 miliar.
“Itu sungguh menusuk rasa keadilan, karena 6,5 tahun kecil sekali yang menggarong kekayaan negara, dari Rp300 triliun hanya diambil Rp210 miliar,” jelasnya.
Mahfud MD pun membandingkan vonis korupsi yang menimpa sejumlah pengusaha seperti Hendri Surya yang dihukum 18 tahun penjara dan harta disita negara.
Sementara Harvey Moeis apabila dihitung hanya mengembalikan kerugian negara 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara Ro300 triliun.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang kasus korupsi timah Rp 300 triliun, dengan terdakwa Harvey Moeis Suami dari selebritas Sandra Dewi.
Dalam putusannya, Hakim menganggap Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 300 triliun secara bersama-sama.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sudah merugikan negara mencapai Rp 300 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam persidangan, Senin (23/12/2024).
Karena dinyatakan bersalah, Harvey Moeis dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun.
"Dua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama enam tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar rupiah jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," ucap Eko Aryanto.
Vonis hakim tentu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam tuntutannya meminta hakim memvonis Harvey Moeis 12 tahun kurungan penjara.
"Berdasarkan uraian yang kami umumkan, kamu JPU menuntut kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa perkara kasus pidana korupsi memutuskan, satu menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata Jaksa dalam persidangan, pada 9 Desember 2024.
Jaksa menyebut tuntutan 12 Tahun Penjara, karena Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan di rutan," ucap Jaksa.
Ketiga, Harvey diminta membayar denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayarkan maka hukuman penjaranya ditambah satu tahun.
Baca juga: Jampidsus Ogah Bicara Banyak soal Dugaan Peran Purnawirawan Polri Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
"Keempat, Membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, buka tidak dibayarkan selama sebulan, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang untuk membayarkan biaya pengganti. Jika harta benda terdakwa masih kurang membayar biaya pengganti, maka ditambah pidana penjara 1 tahun," ujar Jaksa.
Jawaban Kejagung RI Soal Vonis Ringan Koruptor Harvey Moeis Disorot Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Vonis untuk Harvey Moeis cs Tak Sesuai Tuntutan, Kejagung RI Ajukan Banding! |
![]() |
---|
Harvey Moeis Anggap Imbalan Rp 100 Juta Per Bulan Dari Bos Smelter Sebagai Uang Jajan |
![]() |
---|
Terungkap! Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Uang Pengamanan hingga Ratusan Miliar Rupiah |
![]() |
---|
Jampidsus Ogah Bicara Banyak soal Dugaan Peran Purnawirawan Polri Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.